Honorer Pemkot Bandar Lampung Jualan Sabu, Ini Alasannya
Pelaku sendiri membeli barang tersebut kepada seorang teman dekatnya yang berinisial RG
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jualan sabu, honorer pemerintah Kota Bandar Lampung yang diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung.
GR (29) warga dusun harapan Jaya Kabupaten Pesawaran ini mengaku jualan sabu karena desakan ekonomi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mangatakan pelaku sendiri membeli barang tersebut kepada seorang teman dekatnya yang berinisial RG.
"Saat ini RG masih dalam tahap pengejaran, jadi pelaku ini membeli barang dengan ukuran besar kemudian dipecah menjadi paket kecil," sebutnya.
Murbani menambahkan, pelaku akan dikenai pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai honorer pemerintah Kota Bandar Lampung diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung. Lantaran nekat jadi bandar sabu.
Pria ini bernama GR diamankan di sebuah kontrakan yang terletak di jalan Jati Baru Kelurahan Palapa Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Rabu 30 Mei 2018, sekitar pukul 5.30 wib.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.