Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Honorer Pemkot Bandar Lampung Jualan Sabu, Ini Alasannya

Pelaku sendiri membeli barang tersebut kepada seorang teman dekatnya yang berinisial RG

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Honorer Pemkot Bandar Lampung Jualan Sabu, Ini Alasannya
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jualan sabu, honorer pemerintah Kota Bandar Lampung yang diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung.

GR (29) warga dusun harapan Jaya Kabupaten Pesawaran ini mengaku jualan sabu karena desakan ekonomi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mangatakan pelaku sendiri membeli barang tersebut kepada seorang teman dekatnya yang berinisial RG.

"Saat ini RG masih dalam tahap pengejaran, jadi pelaku ini membeli barang dengan ukuran besar kemudian dipecah menjadi paket kecil," sebutnya.

Murbani menambahkan, pelaku akan dikenai pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai honorer pemerintah Kota Bandar Lampung diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung. Lantaran nekat jadi bandar sabu.

Pria ini bernama GR diamankan di sebuah kontrakan yang terletak di jalan Jati Baru Kelurahan Palapa Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Rabu 30 Mei 2018, sekitar pukul 5.30 wib.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas