ITB Bekukan Organisasi Mahasiswa Yang Terkait HTI, Ini 5 Alasannya
Sebelumnya HTI dibekukan oleh pemerintah Indonesia karena dianggap tidak berideologi Pancasila dan berpotensi memecah belah persatuan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Organisasi kemahasiswaan di lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) dibekukan karena diduga berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sebelumnya HTI dibekukan oleh pemerintah Indonesia karena dianggap tidak berideologi Pancasila dan berpotensi memecah belah persatuan.
Organisasi kemahasiswaan tersebut bernama HATI (Harmoni Amal dan Titian Ilmu).
Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab
Wakil Rektor Bidang Akademi dan Kemahasiswaan ITB, Prof Bermawi P.Iskandar menjelaskan, pembekuan salah satu organisasi mahasiswa itu dilakukannya dua pekan lalu.
Inilah sejumlah alasan mengapa HATI dibekukan;
1. Pembekuan itu sebagai langkah terakhir setelah sebelumnya ITB memberikan teguran dan peringatan lantaran organisasi ini sempat beberapa kali mengundang tokoh-tokoh HTI dalam diskusinya.
2. Hasil dari kegiatan diskusi tersebut kerap diposting medsos dan memang ada kaitannya dengan aspirasi dari HTI.
"Organisasi ini sebetulnya sudah dua tahun lalu kami berikan peringatan karena mengundang tokoh-tokoh HTI,"ujar Bemawi ditemui di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (6/6).
Bermawi menuturkan, bahwa HTI ini diketahui kerap menggaungkan falsafah negara khilafah yang tidak sesuai dengan ideologi negara ini yakni Pancasila.
3. Pembekuan HATI ini salah satu upaya agar tidak membawa pemahaman buruk bagi mahasiswa lainnya.
Bahkan, menurutnya organisasi ini sudah eksis di ITB sejak lima tahun lalu. Dari 15 ribu mahasiswa S1 ITB, yang menjadi anggota HATI sekitar 59 orang.
Namun setiap diskusi yang mengundang tokoh dari luar hanya 6-14 mahasiswa.
Mahasiswa ini, katanya, usianya relatif muda dan masih mencari jati diri, tidak lepas dari belajar satu aliran agama tertentu, studi sosial dan lainnya.
Meski begitu, sejak awal masuk menjadi mahasiswa, ITB telah menekankan mereka untuk membuat komitmen, berjanji bahwa mereka berkegiatan untuk menuntut ilmu serta mengikuti aturan yang ada.
"Kalau setiap pelanggaran ada sanksinya. Namun tentu kami institusi pendidikan sanksinya tentunya yang mendidik dan juga memberikan efek jeranya," ucapnya.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih mencari lebih detail terkait pelanggaran tersebut.
4. Organisasi ini dibekukan karena tidak menutup kemungkinan membahayakan di institusi pendidikan.
Namun sementara ini, organisasi kemahasiswaan tersebut masih pada tataran diskusi.
"Ya alhamdulillah tidak ada yang sifatnya merusak ya. Mereka pada tataran berdikusi, pemikiran. Jadi masih wacana. Kalaupun sistem negara khilafah ini masih wacana. Untuk itu kami perlu meluruskan mereka," ujar Bermawi.
Untuk itu, lanjutnya, pendekatan persuasif terhadap mahsiswa sangat diperlukan.
Mahasiswa dipandangnya sebagai generasi masa depan yang diberikan amanah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
"Karena mereka ini aset bangsa, kalau masih bisa kita luruskan ya kita luruskan, kita lakukan tahapan pendekatan persuasif, seperti peringatan, teguran, sebelum pada akhirnya ia 'dipecat' kata Bermawi.
Bermawi menambahkan, pernah adanya salah satu mahasiswanya yang sempat viral karena mengikuti rapat HTI, mahasiswa S2 ITB itu terang-terangan mendukung HTI.
Namun setelah menyebar luas, mahasiswa tersebut memahami kesalahannya dan meminta maaf.
5. Upaya hati-hati pihak ITB terhadap organisasi yang tidak konstruktif.
"HATI ini akan menjadi pelajaran berharga buat ITB untuk lebih berhati hati mengizinkan organisasi kemahasiswan seperti HATI ini. Karena kegiatan diskusinya tidak konstruktif dan bertentangan dengan NKRI," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Alasan ITB Bekukan Organisasi Kemahasiswaan yang Berafiliasi ke HTI, Membawa Pemahaman Buruk,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.