Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Waria Kemayu Gondol Puluhan Handphone, Uangnya buat Jalan-jalan ke Banyuwangi

Dalam rentang waktu setahun terakhir ini, mereka telah melakukan aksi pencurian di 8 lokasi di wilayah Klungkung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Waria Kemayu Gondol Puluhan Handphone, Uangnya buat Jalan-jalan ke Banyuwangi
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dua waria pelaku pencurian digiring petugas Polres Klungkung, Jumat (22/6/2018). Selama ini mereka mengaku sudah berkasi di delapan lokasi. TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA 

Selain itu, Polres Klungkung juga berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi dan diketahui kedua pelaku sudah kembali ke Jembrana, Jumat (15/6/2018) malam.

"Jumat (15/6/2018) sekitar pukul 02.00 Wita, polisi langsung menangkap kedua pelaku di kediamannya di Lingkungan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembarana," katanya.

Baca: Warga Sempat Melihat Terduga Teroris Terkapar Bersimbah Darah di Depan Kiosnya

Dari hasil pengembangan, diketahui ternyata kedua pelaku sudah beraksi di 8 TKP berbeda di Klungkung, yakni di Kecamatan Banjarangkan sebanyak 5 TKP, dan di Kecamatan Klungkung 3 TKP.

"Aksi mereka biasanya pura-pura belanja di warung, dan mengambil barang saat penjual lengah. Sementara, saat beraksi terakhir di Pink Celular, modus mereka dengan mendongkel pintu toko saat malam hari, dan mengambil 13 handphone itu," kata Heri Suriawan.

Guna mengetahui sepak terjang kedua pelaku ini, personel Polres Klungking terus melakukan pengembangan.

Karena kedua pelaku dicurigai sebagai spesialis pencurian, yang telah beraksi di berbagai daerah di Bali.

"Kami terus kembangkan kasus ini. Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Lintas Kabupaten
Berdasarkan hasil pengmbangan Satreskrim Polres Klungkung, Prihadi Sudarto dan Risdianto ternyata beraksi lintas kabupaten.

Keduanya tidak hanya beraksi di Kabupaten Klungkung, tapi juga pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Bangli dan Gianyar.

"Hasil pencuriannya biasanya digunakan senang-senang. Seperti ke kafe. Kami terus kembangkan, apakah kedua pelaku ini beraksi di TKP lain," kata Waka Polres Klungkung Kompol Heri Supriawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

"Tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun penjara," Jelas Heri Supriawan.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas