Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Kejati Kepri

Sebanyak delapan perusahaan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Delapan Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Kejati Kepri
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak delapan perusahaan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Langkah tersebut diambil setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya penagihan dan pembinaan kepada perusahaan menunggak tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Jefri Iswanto mengatakan langkah tersebut diambil untuk meningkatkan rasa tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja dalam hal ini pembayaran iuaran BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan tidak membayar iuaran BPJS Ketenagakerjaan yang dirugikan adalah perkerja di perusahaan tersebut.

"Jika sesuatu hal buruk terjadi, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat melindungi pekerja tersebut dari risiko yang tidak diinginkan," katanya.

Baca: Dana Perjuangan Prabowo Terkumpul Rp 296 Juta, Penyumbang Terbesar Rp 15 Juta, Terendah Rp 1.000

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penyelesaian masalah penunggakan iuran peruhaaan melibatkan tiga institusi yakni pegawai pengawas ketenagakerjaan Kota/Kabupaten, Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Pelayanan Kekakyaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sementara Pengawas Peneriksa BPJS Ketenagakerjaan, Topsan Lumbantoruan, mengatakan pelibatan tiga institusi itu sesuai dengan PP No.85 tahun 2013 tentang tata cara hubungan antar lembaga badan penyelenggara jaminan sosial.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian PP No.86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Baca: Sang Istri Sedih MM Ditangkap Densus, Tetangga Beri Bantuan Makanan untuk 4 Anaknya

"Selain itu ada Permenaker Nomor 23 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara," katanya.

Topsan menyebutkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membuat perusahaan patuh terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas