Tiga Pegawai Pemkab Jadi Tersangka, Ini Peran Kelalaian Mereka Terhadap Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Tersangka ketiga, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, dianggap meninggalkan tugasnya namun tetap mengutip retribusi.
Editor: Hendra Gunawan
Ketua tim pencarian, Budiawan mengungkapkan berdasarkan hasil verifikasi sebanyak 24 korban KM Sinar Bangun telah ditemukan.
Ada pun dari 24 tersebut, 21 dalam keadaan selamat dan 3 meninggal dunia. Sementara, 164 korban masih dalam pencarian.
"Data korban ditemukan 24 orang termasuk ABK (anak buah kapal). Tiga meninggal dunia. Sementara, hasil koordinasi 164 masih hilang," ujarnya saat memberikan rilis di depan Posko Basarnas di Dermaga Tigaras, Kabupaten Simalungun.
Pengurangan daftar korban hilang yang sebelumnya 184 menjadi 164, Budiawan yang juga Kepala Basarnas Medan mengatakan banyak data yang ganda yang dilapor di Samosir dan Simalungun.
"Kesepakatan hasil verifikasi ada nama yang ganda, yang lapor di samosir dan lapor kembali di simalungun. Ada juga yang selamat tapi tidak melapor. Maka kita lakukan veeifikasi maka dapat 164,"tambahnya.
Pencarian korban hingga hari kedelapan, Senin (25/6/2018), tim Basarnas belum berhasil mengangkat badan kapal yang diduga memerangkap jasad korban.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian di Jakarta menyatakan, ketiga tersangka oknum DInas Perhubungan tersebut dianggap bertanggung jawab terkait kelaikan operasional, pemeriksaan Surat Ijin Berlayar, manifes penumpang, hingga jaket pelampung (life jacket). Semua kelengkapan operasional kapal tersebut tidak terlaksana.
Tito menuturkan, terkait kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, pihaknya melakukan penyidikan agar kasus serupa tak terulang lagi di masa mendatang. Kesalahan, tutur dia, bukan murni kesalahan nakhoda dan pemilik kapal semata.
"Kita lihat ini masalah bukan kesalahan murni nakhoda dan pemilik kapal, tapi manajemen juga," ungkap Tito.
Menurut dia, dalam kasus KM Sinar Bangun terlihat ada beberapa hal yang tidak sesuai regulasi. Ada pelanggaran Pasal 360 KUHP terkait tak adanya manifes dan surat-surat ijin.
"Bisa langgar KUHP Pasal 30 karena lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia," sebut Tito.
Selain itu, ada pula pelanggaran undang-undang tentang pelayaran. Dalam pasal 302 dan 303 UU tersebut, diatur mengenai pemenuhan kelayakan dan keselamatan kapal. (akb)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 3 Pegawai Pemkab Samosir jadi Tersangka, Ini Peran Mereka dalam Tenggelamnya KM Sinar Bangun,