Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Jember Serahkan Uang Tunai Rp 2,5 Miliar kepada Bupati Faida

Uang lebih dari Rp 2,5 miliar itu akhirnya bisa kembali ke rekening kas daerah Pemkab Jember.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejari Jember Serahkan Uang Tunai Rp 2,5 Miliar kepada Bupati Faida
Surya/Erwin Wicaksono
Bupati Jember Faida saat menerima uang lebih Rp 2,5 miliar dari Kejar Jember hasil pengungkapan kasus korupsi dana Askab PSSI, Jumat (29/6/2018). SURYA/ERWIN WICAKSONO 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Penantian pengembalian uang korupsi yang dilakukan Askab PSSI Jember tahun 2013 akhirnya terjawab.

Uang lebih dari Rp 2,5 miliar itu akhirnya bisa kembali ke rekening kas daerah Pemkab Jember.

Kejaksaan Negeri Jember menyerahkan tumpukan uang cash yang sudah dibungkus plastik tersebut secara langsung kepada Bupati Jember, Faida, Jumat (29/6/2018) di Pendopo Wahyawibawagraha.

Atas keberhasilan itu, Kejaksaan Negeri Jember melalui Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto dan para penyidik kasus tersebut, Bupati Faida memberi apresiasi dan penghargaan.

Menurut Faida, jajaran penyidik Kejari Jember telah serius bekerja dan mampu menyelamatkan uang negara yang nilainya sangat besar.

"Kita bersyukur dana ini bisa kembali ke Kasda lagi, kalau untuk bangun atau perbaikan ruang kelas bisa dapat 50 ruang, saya ucapkan banyak terimakasih," katanya.

Baca: Khofifah: Kalau Pak Jokowi Mencalonkan Diri sebagai Presiden, Saya Siap Mendukung

Faida juga sengaja menghadirkan pada pejabat teras agar bisa menjadi pelajaran dan tidak menyimpangkan anggaran negara.

BERITA REKOMENDASI

Acara serah terima ini juga disaksikan oleh seluruh jajaran Forpimda dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bank Jatim.

Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto mengatakan, kasus Askab PSSI Jember dengan terpidana ketuanya yakni Diponegoro telah diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Hari ini kita kembalikan dana Rp 2,5 miliar lebih yang dulu pernah dikelola Askab PSSI Jember dan kena kasus. Saat ini alhamdulillah sudah kembali ke negara lagi, bisa diselamatkan dan langsung diberikan ke rekening Kasda Pemkab Jember," terangnya.

Ponco mewanti-wanti agar kasus ini bisa dijadikan pelajaran dalam menjalankan tugas, karena sekecil apapun korupsi yang dilakukan suatu saat akan ketahuan. Karena sistem yang digunakan saat ini berbeda dengan dahulu.

Baca: Klaim Kemenangan Parpol di Pilkada Serentak, Upaya Pisahkan Jokowi dan PDIP

"Saya berpesan, agar pejabat di lingkungan Pemkab Jember bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran, dengan tidak melakukan korupsi. Terlebih di era seperti sekarang ini, berapapun yang dikorupsi akan ketemu, karena sistemnya saat ini lebih bagus, berbeda dengan yang dulu," ucapnya.


Dalam kasus dana Askab PSSI ini, terpidana Diponegoro adalah putra mantan Bupati Jember MZA Djalal yang kini masih mendekam di Lapas Jember.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur beberapa bulan lalu telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta terhadap dua terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Askab PSSI Jember 2015 yakni Diponegoro dan Ari Dwi Susanto.

Vonis keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.

Selain Diponegoro, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis sama yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap mantan Bendahara Askab PSSI Jember, Ari Dwi Susanto.

Untuk terdakwa Diponegoro memang diwajibkan mengembalikan kerugiaan negara senilai Rp 2,5 miliar atas perkara itu.

Hal itu sudah dipenuhi oleh terdakwa dengan menitipkan uang pengganti kepada JPU Kejari Jember.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa, terdakwa dibebaskan dari pasal 2 namun dinyatakan bersalah atas pasal 3 UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman lebih ringan 6 bulan, Diponegoro divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Surya/Erwin Wicaksono)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas