Dede Heriyanto Tewas Akibat Luka Parah di Bagian Kepala
Diduga mobil tarikan terlepas sehingga mobil berjalan mundur dan menabrak almarhum Dede dan menghantam bagian kepala
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dede Heriyanto (31), warga Jalan Way Hitam Lorong Famili I Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja.
Diketahui almarhum meninggal dunia akibat dihantam atau tertabrak mobil yang berjalan mundur pada saat itu mobil sedang ditarik karena mogok.
Diduga mobil tarikan terlepas sehingga mobil berjalan mundur dan menabrak almarhum Dede dan menghantam bagian kepala.
Dari informasi dihimpun, almarhum Dede meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di pergudangan sosis kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan IB I Palembang, Sabtu (30/6/2018).
Pihak keluarga dan kerabat almarhum, enggan memberikan komentar karena tidak mengetahui secara pasti mengenai kronologis kejadian sebenarnya.
Pihak keluarga hanya menerima kabar, bahwa almarhum meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
"Tega nian ninggalin aku kak," teriak Yuni, istri almarhum yang menangis histeris di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang.
Pihak perwakilan perusahaan yang berada di RS Bhayangkara Palembang, juga enggan memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian.
"Maaf, kami tidak bisa berkomentar," ujar salah seorang pihak perusahaan.
Diketahui dari pemeriksaan tim medis, penyebab almarhum meninggal dunia akibat luka parah pada bagian kepala.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jasad almarhum langsung dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sementara itu Kanit Laka Satlantas Polresta Palembang Iptu Meri mengakui telah menerima laporan adanya warga yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan.
Namun setelah dikoordinasikan, diketahui korban meninggal dunia bukan karena kecelakaan lalulintas.
Korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Korban diketahui kena tabrak mobil saat mundur yang pada saat itu mobil sedang ditarik karena mogok.
TKP bukan di jalan raya, melainkan di area pergudangan tempat korban bekerja. Sehinga korban dinyatakan meninggal akibat kecelakaan kerja.