Buron Selama Dua Tahun, Pembunuh Dasuki Tertangkap Saat Akan Mudik
Namun sebelum bus yang ditumpanginya berangkat, polisi berhasil menangkap otak pelaku pembunuhan sadis dua tahun lalu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
TRIBUNNEWS.COM. BATURAJA -- Nasib apes dialami Mulyadin (24) otak pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Deski Dasuki bin Suro (65) ditangkap pollisi saat mudik Lebaran.
Tersangka diamankan di dalam bus yang akan membawanya kabur ke Pulau Jawa.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom dalam jumpa pers dihalaman Mapolres OKU Senin (2/7/2018) menjelaskan pelaku ditangkap di dalam bus menuju Pulau Jawa tanggal 29 Juni lalu.
Menurut Kapolres, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Baturaja Timur AKP Saharuddin SH.
Kronologis Penangkapan, sekitar pukul 17.00 bertempat di Jalan Lintas Sumatera (depan Rumah Makan Kota Baru ) pelaku di tangkap di dalam Bus BSI yang akan menuju ke Pulau Jawa.
Baca: Kasus Suap DPRD Sumut, 37 Orang Bakal Jadi Tersangka?
Saat itu pelaku bermaksud mengajak anak istrinya beserta orang tua pindah ke Pulau jawa.
Namun sebelum bus yang ditumpanginya berangkat, polisi berhasil menangkap otak pelaku pembunuhan sadis dua tahun lalu.
Kasus pembunuhan dan perampokanterhadap Dasuki itu dilakukan tersangka bersama dua temannya tanggal 25 juni 2016 lalu di kebun milik korban Lingkungan Sukamaju Kelurahan Sepancar Lawangkulon Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Sedangkan dua pelaku lainnya sudah lebih dahulu tertangkap, atas nama Pran Sara alias dedek (20), alamat Blok B Batumarta I (sedang menjalani hukuman di Rutan Baturaja).
Kemudian Ujang Saputra bin Herman (23), alamat Blok A Batumarta I (sedang menjalani hukuman di Rutan Baturaja).
Tersangka Mulyadin melakukan pembunuhan yang bersama Pran Sara alias Dedek (20) dan Mulyadin bin Turiman (24), dengan cara memukul korban dibagian punggung serta kepala dengan menggunakan batang kayu, kemudian menusuk korban dibagian kepala, dada, perut serta pinggang dengan menggunakan satu buah obeng yang sebelumnya sudah dibawa/disiapkan oleh pelaku.
Selanjutnya para pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangan serta memegangi kedua tangan korban sampai korban tidak bergerak lagi.
Sebelum membunuh korban, pelaku terlebih dahulu membongkar rumah korban dan berhasil mencuri satu unit HP Nokia milik korban, kawanan pelaku tidak berhasil menemukan simpanan uang korban.
Karena menduga uang tersebut dibawa korban ke kebun, pelaku lalu menyusul korban ke kebun dan mengeksekusi pria yang sudah hidup sendirian ini, namun pelaku tidak berhasil mendapatkan uang meski sudah menghabisi nyawa korban.
Setelah mendapat informasi mayat korban sudah ditemukan, tersangka Mulyadin langsung kabur ke Jawa Timur dan menetap di Kediri.
Mulyadin juga sudah bekerja sebagai kernet truck pengangkut sampah, setelah mendapat pekerjaan ditempat persembunyiannya, tersangka Mulyadin bermaksud memboyong anak dan isterinya pinda ke Jawa, namun tertangkap didalam bus yang akan membawanya kabur ke Jawa.
Atas perbuatan tersebut tersangka Mulyadin dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 365 ayat (2) dan ayat (3) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Melarikan Diri Selama Dua Tahun, Otak Pembunuhan Sadis di Baturaja Ini Akhirnya Ditangkap Saat Mudik,