Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Penjambret dan Pencuri Empat Unit Motor

Iwan dan tiga rekannya menarik tas korban Fitri Handayani yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tembak Penjambret dan Pencuri Empat Unit Motor
Istimewa
Ilustrasi penembakan 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Rudi Setiawan alias Iwan (24) diringkus tim gabungan Tekab 308 Polres Pesawaran dan Polsek Padang Cermin.

DPO kasus pencurian dengan kekerasan itu terciduk saat sedang pesta minuman keras dalam acara kuda lumping di Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Kamis (12/7/2018) pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Iwan sempat melawan saat hendak ditangkap.

Alhasil, petugas menembak kaki kanan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada ini.

Syaiful mengungkapkan, Iwan terlibat dalam penjambretan pada 4 Januari 2017 di Jalan Dusun Tegal Arum, Desa Durian.

Ketika itu, Iwan dan tiga rekannya menarik tas korban Fitri Handayani yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Berita Rekomendasi

Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Pesawaran. Laporannya bernomor LP/B-07/I/2017/Pld lpg/Res Pesawaran/Sek pacer/reskrim.

Tekab 308 Polres Pesawaran dan Polsek Padang Cermin mendapatkan keberadaan tersangka sehingga petugas menangkap Iwan.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iwan mengaku terlibat dalam penjambretan terhadap Fitri.

Ia juga beberapa kali mencuri sepeda motor di wilayah Bandar Lampung. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan curat ranmor di wilayah Bandar Lampung," ujar Syaiful.

Iwan akan dikenai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, Iwan masih diamankan di Polsek Padang Cermin.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas