Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bitung Tangkap Tersangka Pembunuhan 12 Tahun Lalu

Kemungkinan pelaku berpikir perkaranya sudah dilupakan oleh polisi sehingga kembali Bitung menumpang kapal Tatamailau pada 7 Juli

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Bitung Tangkap Tersangka Pembunuhan 12 Tahun Lalu
Tribun manado / Alpen Martinus
Tersangka Pembunuhan JP alias Kiki (49) 

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG  - JP alias Kiki (49) warga Kelurahan Bitung Barat II, Kecamatan Maesa, Kota Bitung tidak berkutik.

Ia dibangunkan polisi saat sedang asyik tidur di kamar belakang rumah temannya di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Kamis (12/7) dini hari.

Kiki dibangunkan Tim Resmob Polres Bitung terkait kasus pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka pada tahun 2006 di Lapangan Maesa Kota Bitung dengan korban Akson Tampilang.

Tersangka ditangkap usai  tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat, jika tersangka sudah kembali ke Bitung setelah melarikan diri dan menjadi buronan polisi selama 12 tahun.

"Anggota sempat melakukan penyelidikan selama dua hari guna meyakinkan bahwa itu adalah tersangka, dan ternyata benar sehingga tim melakukan penangkapan," jelas Kompol Moh Kamidin, Kapolsek Maesa.

Tersangka ditangkap oleh tim Resmob tanpa perlawanan yang kemudian membawa tersangka ke Mapolres Bitung untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka kami tahan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diceritakan Kapolsek, kejadian pada Februari tahun 2006 sekitar pukul 01.00 wita, tersangka yang sudah miras keluar dari rumah duka di Kelurahan Bitung Barat II hendak mencari istrinya yang bernama Ebi.

Kemudian tersangka berjalan menuju kantor Karantina dan tepat di pangkalan ojek, tersangka menanyakan keberadaan istrinya kepada orang-orang yang sedang duduk di pangkalan ojek kemudian dijawab bahwa istri dari tersangka berada di kantor satu partai di situ, selanjutnya tersangka berjalan menuju kantor partai yang dimaksud.

Namun saat melewati melalui Lapangan Maesa, tiba-tiba tersangka berhenti dan memanggil orang-orang sedang duduk di pangkalan ojek untuk menemani tersangka pergi ke kantor partai tersebut.

Lalu datang korban mendekati tersangka dan menanyakan kepada tersangka kenapa memanggil dan dijawab oleh tersangka, bahwa dirinya tidak memanggil korban tapi memanggil teman tersangka.

Di situlah, diduga sempat terjadi perkelahian bahkan kejar-kejaran antara tersangka dan korban, yang berbuntut pada penikaman terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri, sementara korban yang menderita tikaman di dada kiri meninggal dunia.

Polisi yang melakukan pencarian cukup kesulitan lantaran tersangka berpindah tempat.

Awalnya tersangka melarikan diri ke rumahnya, dan saat mendengar informasi bahwa korban sudah meninggal dunia, tersangka melarikan diri menuju Desa Kema kemudian ke Kauditan, lalu ke Aermadidi, lanjut ke Paal 2 Manado, selanjutnya ke Malalayang, kemudian ke Tanawangko, dan berpindah lagi ke Amurang, dan lanjut menuju Gorontalo, setelah itu ke Palu, kemudian ke Toli-toli.

Dari sana tersangka lanjut ke Samarinda, dan kemudian ke Jakarta, Surabaya, balik ke Jakarta lagi, tersangka sempat tinggal dua tahun, kemudian melanjutkan pelarian ke Jayapura dan ke Sorong.

Mungkin berpikir bahwa perkaranya sudah dilupakan oleh polisi, tersangka kemudian kembali ke Bitung menumpang kapal Tatamailau pada 7 Juli.

"Tersangka sudah lari cukup jauh dan cukup lama juga, tapi kasusnya kan tetap berjalan, sehingga saat mendapat informasi tersangka sudah di Bitung kami lakukan penangkapan," jelasnya. (amg)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas