Driver Ojek Online di Surabaya Tuntut Regulasi Order Minimal Rp 10 Ribu
Driver Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas Jatim Online Bersatu menggelar demonstrasi di depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Driver Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas Jatim Online Bersatu menggelar demonstrasi di depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (13/7/2018).
Ada beberapa tuntutan yang mereka suarakan dalam orasi tersebut.
Para Driver Ojol ingin aplikator mengevaluasi tarif dasar per kilometer sesuai dengan standar kelayakan daerah.
Mereka menuntut, tarif bersih antar kendaraan R2 menjadi Rp 3.000/Km sementara tarif bersih antar kendaraan R4 menjadi Rp 5.000/Km bersih.
Adapun tuntutan agar aplikator membuat order minimal senilai Rp 10 ribu untuk antar kendaraan R2, dan Rp 15 ribu untuk antar kendaraam R4.
Baca: Tangis Anak Pemulung Pecah ketika Tim SAR Kembali Tanpa Membawa Tubuh Ayahnya yang Tertimbun Longsor
Driver Ojol juga ingin aplikator membuka kembali akun driver yang terkena suspend tidak jelas.
Mereka berharap mekanisme teknis suspend agar menjadi lebih jelas dan transparan.
Sedangkan untuk Gubernur Jatim, para driver ingin agar draft Pergub sebagai payung hukum R2 dibahas segera dengan melibatkan Dishub, kepolisian, driver online dan pihak terkait lainnya dalam waktu 14 hari kerja.
Mereka juga meminta Muspida untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di zona merah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Demo di Depan Gedung Grahadi, Driver Ojek Online Tuntut Regulasi Order Minimal Rp 10 Ribu