Tak Sanggup Bayar Utang Bank Rp 240 Juta, Rumah Mewah di Desa Watukenonggo Dieksekusi
Anggota juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto bersama anggota Polisi Polres Mojokerto melakukan eksekusi rumah mewah di Desa Watukenonggo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Anggota juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto bersama anggota Polisi Polres Mojokerto melakukan eksekusi rumah mewah di Desa Watukenonggo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Kamis (12/7/2018).
Eksekusi rumah milik Suyanto tersebut terpaksa dilakukan lantaran pihak termohon tidak bisa melunasi kredit di bank sebesar Rp 240 juta.
Suasana eksekusi sempat diiringi isak tangis penghuni rumah yang menolak meninggalkan rumahnya.
Baca: Tangis Anak Pemulung Pecah ketika Tim SAR Kembali Tanpa Membawa Tubuh Ayahnya yang Tertimbun Longsor
Namun setelah membacakan amar putusan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto bersama Tim Juru Sita tetap melakukan eksekusi dan meminta untuk mengosongkan perabotan di dari dalam rumah.
Seno Suharjo, Ketua Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Mojokerto mengatakan proses eksekusi ini sebenarnya sudah lama harus dilakukan namun tidak ada tanggapan dari termohon.
"Kami telah memberikan peringatan untuk termohon eksekusi ini tetap dilakukan sesuai penetapan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto," ungkapnya.
Baca: Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Renovasi Rumah Zohri di Lombok
Menurut dia, eksekusi ini dilakukan karena termohon mempunyai persoalan utang di bank senilai Rp 240 juta.
Karena tidak bisa membayarnya sehingga pihak bank melakukan proses pelelangan.
"Meski sempat ada penolakan eksekusi ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya. (Surya/Mohammad Romadoni)