Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Pamen Aniaya Ibu-ibu Jadi Viral di Sosial Media, Kapolri Meradang

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian marah besar dan langsung mencopot M Yusuf dari jabatannya

Editor: ade mayasanto
zoom-in Oknum Pamen Aniaya Ibu-ibu Jadi Viral di Sosial Media, Kapolri Meradang
istimewa
polisi tendang wanita 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANGKA - Seorang perwira menengah (pamen) Polri di Polda Bangka Belitung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Yusuf, jadi viral di dunia maya setelah menganiaya dua orang perempuan.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian marah besar dan langsung mencopot M Yusuf dari jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Obyek Vital Polda Bangka Belitung.

"Terkait video pemukulan itu, Kapolri marah besar. Kapolri marah dan langsung mencopot AKBP Y hari ini juga," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Penerangan Polri, Brigjen Pol M Iqbal, di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

AKBP Yusuf melakukan penganiayaan terhadao dua orang ibu-ibu dan seorang anak pria yang diduga melakukan pencurian di minimarket milik Yusuf di Jalan Selindung, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (11/7/2018), sekira pukul 19.00 WIB.

Penganiayaan itu jadi viral setelah rekaman videonya diunggah ke media sosial.

Yusuf dicopot dari jabatannya sesuai telegram ST/1786/VII/2018, ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Babel Kombes Pol Enjang Hasan Kurnia.

Yusuf digantikan AKBP Stevanus.

Berita Rekomendasi

Karopenmas Divisi Humas Polri menerangkan prilaku Yusuf tidak mencerminkan jargon Polri yang profesional, moderen, dan terpercaya.

"Anggota Polri saat ini harus menghilangkan arogansi kekuasaan, dan menekan kekerasan fisik," kata Iqbal.

Kini, AKBP Yusuf harus menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, "Tentunya setelah dicopot, akan ada mekanisme yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Propam," ucap Iqbal.

Halaman Berikutnya >>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas