Duh Penjaga Sekolah Ini Cabuli Siswi Kelas 2 SD di Perpustakaan
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai penjaga sekolah tersebut mencabuli seorang siswi yang sekarang baru duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Riski (21) warga Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu, kini harus mendekam di sel jeruji besi milik Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu atas apa yang telah diperbuatnya.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai penjaga sekolah tersebut mencabuli seorang siswi yang sekarang baru duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.
Pelaku diduga melakukan sodomi kepada korban saat berada di perpustakaan sekolah.
Akibatnya, pihak keluarga yang mengetahui setelah adanya perubahan glagat anaknya membuat, syok.
Baca: Kapolres Dicopot Setelah Viral Mapolresnya Dijadikan Kantor Bersama Kepolisian Tiongkok
Mereka begitu terkejut setelah mendengar cerita anaknya yang diduga telah mengetahui anaknya dicabulinya di duburnya.
Tak terima dengan itu, keluarga korban melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir.
Setelah itu, polisi langsung mendatangi rumah pelaku pada Selasa (9/7/2018), namun pelaku tak berada ditempat.
Saat itu, pihak kepolisian meminta kepada kelurga pelaku untuk datang ke Polsek untuk menyerahkan diri sebelum pihak polisi bertindak.
Dipimpin langsung Kapolsek Kusan Hilir Iptu Moersani dan Kanit reskrimnya Bripka Zulhan.
Hanya berselang beberapa jam, pelaku akhirnya datang ke Polsek bersama keluarganya pada Rabu (10/7/2018) sekitar pukul 01.30 wita. Kini, pelaku sudah mendekam di Mapolsek Kusan Hilir.
Dari keterangan pihak kepolisian, sebelum pelaku ditangkap, korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya yang baru berusia 8 tahun) dan keluarganya mengatakan dua kali dipeloroti celananya.
Kejadian itu terjadi pada Puasa Ramadan (bulan Juni) saat masih turun sekolah dan korban masih duduk dibangku kelas 1.
Saat itu, sesuai keterangan korban, penjaga sekolah mengajak ke perpusatakan dan akan dipinjam HP.
Saat itu lah, di dalam ruangan perpustakan, korban bermain HP dan pelaku lantas meloroti celana korban dan memasukkan jarinya ke tengah selengkangan.
Saat itu, korban merasa geli namun pelaku mengancam agar korban diam dan jangan bilang kepada siapapun.
"Setelah itu, pelaku kembali meloroti celana korban dan mencabuli korban yang saat itu duduk dikursi," kata Kapolsek Kusan Hilir Iptu Moersani melalui kanit reskrimnya Bripka Zulhan, Minggu (15/7/2018).
Dia mengatakan, korban sempat dipertemukan dengan pihak sekolah dan pelaku untuk mengetahui kejadiannya.
Saat itu, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Namun, tak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Setelah itu, menurut Zulhan, pelaku akhirnya menyerah ke Polsek. Dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya mengaku meraba-raba pantatnya saja.
Pelaku juga berkilah, dia hanya mempeloroti celana korban.
"Tapi itu pengakuan pelaku, biar dipengadilan nanti untuk mengadilinya. Karena kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian bahkan hasil visum dari puskesmas yang menyatakan ada luka dibagian duburnya," kata Zulhan.
Dampak kejadian tersebut, korban terlihat masih trauma dengan kejadian tersebut.
Dari hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangkan dan dijerat kasus tindak pidana perbuatan cabul pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang pencabulan serta perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan selama 12 tahun penjara. (Man Hidayat)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Penjaga Sekolah Diduga Sodomi Murid Kelas 2 SD, Pelaku Ancam Korban Jika Lakukan Ini,