Komplotan Pembeli Pulsa Fiktif Bobol Tokopedia Rp 560 Juta, Ini Modus yang Dipakai
Komplotan transfer pulsa fiktif mengeruk keuntungan hingga Rp 560 juta dari sistem cash Tokopedia.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNWS.COM, SURABAYA - Komplotan transfer pulsa fiktif mengeruk keuntungan hingga Rp 560 juta dari sistem cash Tokopedia. Mereka pun dibawa ke persidangan dan didakwa pasal berlapis, Senin (16/7/2018).
Empat terdakwa diajukan ke meja hijau di PN Surabaya, yakni Aris Prasetyo, Ardhi Setianto, Jumar, dan Doni Darmawan H.
Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa membeberkan dakwaan.
Jaksa menguraikan kejadian pada 15-17 Januari 2018 di Apartemen Gunawangsa Jl. Menur Pumpungan.
Mereka melakukan aktivasi kartu-kartu perdana Telkomsel dengan modem yang terhubung ke laptop, lalu memasukkan kartu perdana ke dalam port yang terdapat pada modem.
“Mereka membuat alamat email untuk mendaftar akun di Tokopedia dengan meregistrasi nomor ponsel berikut email,” katanya, Senin (16/7/2018).
Mereka lalu membeli pulsa Telkomsel Rp 1.000.000 dengan cara pembayaran BCA KlikPay.
Setelah itu, memasukkan nomor ponsel tak valid sebagai tujuan penerima pulsa, agar transaksi gagal sehingga uang pembayaran BCA KlikPay Rp 1.000.000 otomatis refund/dikembalikan dan tersimpan di Tokocash milik Aris Prasetyo.
“Dari sini dilakukan kejahatan, di mana mereka mengoperasikan empat ponsel yang sudah ada akun di aplikasi Tokopedia."
"Selanjutnya transaksi dilakukan sekaligus dalam waktu bersamaan, sehingga dengan saldo Tokocash Rp 1.000.000 mendapatkan pulsa secara random terkadang masuk Rp 3-4 juta,” jelasnya.
Bahwa celah pada sistem Tokopedia yang bisa membuat beberapa pembayaran transaksi menggunakan Tokocash dalam waktu bersamaan dengan satu akun.
Ini karena lalu lintas data yang tinggi menyebabkan adanya jeda waktu pada pengecekan saldo Tokocash setiap kali dilakukan transaksi pembayaran menggunakan Tokocash, sehingga jeda waktu ini yang dimanfaatkan oleh para terdakwa.
“Mereka diancam pidana dalam Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Setelah dakwaan, JPU lalu menghadirkan saksi, di antaranya kuasa hukum Tokopedia.com, Theodorus Warlando.
Dalam penjelasannya, tokopedia melaporkan kejahatan dari komplotan ini ke Bareskrim Polri. Dari penyidikan, polisi bisa menangkap mereka.
“Kami dirugikan sebesar Rp 560 juta dari perbuatan mereka,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.