Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Anggota LSM Pelaku Perusakan Pagar PT Patrajasa di Gunungsari Diadili

Jaksa Deddy mengatakan, kelima terdakwa pada April lalu merobohkan pagar tembok perusahaan itu menggunakan bodem.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lima Anggota LSM Pelaku Perusakan Pagar PT Patrajasa di Gunungsari Diadili
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lima anggota LSM UN Swisindo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/7/2018).

Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwa mereka telah merusak pagar PT Patrajasa di Gunungsari, Dukuh Pakis.

Kelima terdakwa adalah Munaem, Muari, Hodir, Bahrodin, dan Husnan.

Jaksa Deddy mengatakan, kelima terdakwa pada April lalu merobohkan pagar tembok perusahaan itu menggunakan bodem.

Setelah pagar tembok berhasil dirobohkan, mereka mengajak sejumlah orang masuk ke area perusahan.

Mereka kemudian menduduki Pos 6 dan memasang bendera LSM.

Baca: Suami Istri Gagal Meledakkan Bom Panci di Mapolres Indramayu

BERITA REKOMENDASI

Aksi mereka diketahui sekuriti perusahaan yang kemudian mendokumentasikannya dan melaporkan ke Polsek Dukuh Pakis.

Polisi datang ke lokasi dan mengamankan pemasangan pagar sementara dari seng yang dipasang pihak perusahaan.

Namun setelah pagar seng terpasang, mereka justru kembali merusak pagar itu.

Polisi pun menangkap kelimanya. Jaksa Deddy menganggap mereka telah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Akibat perbuatan para terdakwa, PT Patrajasa merugi Rp 20 juta dan berdampak pada berkurangnya aktivitas pekerjaan karyawan," ujar Deddy.


Sementara itu, kelima terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

Mereka merusak pagar itu setelah diperintah bosnya, Muntono, yang juga diadili terpisah.

Baca: Pelaku Penyerangan Mapolres Tak Berani Pulang ke Rumah Meski Peluru Masih Bersarang di Dadanya

Munaem beralasan merusak pagar karena merasa tidak terima dengan putusan pengadilan dalam perkara perdata sengketa lahan antara warga dengan perusahaan.

Setelah adanya putusan pengadilan yang memenangkan perusahaan pada Februari lalu, rumah-rumah warga yang tinggal di situ digusur.

"Haji Muntono yang memerintah kami membongkar lalu melewati dan menguasainya. Kami merasa bersalah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Rusak Pagar Perusahaan di Dukuh Pakis, Lima Anggota LSM Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas