Dugaan Korupsi Kades Sumberingin Kulon Tulungagung Terbongkar Setelah Mantan Sekdes 'Bernyanyi'
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung menahan Suprapto, Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung menahan Suprapto, Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Suprapto, Senin (16/7/2018) pagi hingga sore hari.
Pemeriksaan ini adalah yang pertama kalinya dilakukan, setelah Suprapto berstatus sebagai tersangka.
"Kemarin sore langsung kami lakukan penahanan setelah pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo, Selasa (17/7/2018) pagi.
Penahanan dilakukan, dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca: Oknum Dai Terduga Kasus Penipuan Sudah Ditahan Polisi Tapi Uang di Rekeningnya Terus Bertambah
Namun hingga kini penyidik belum mau mengungkapkan berapa kerugian negara dalam perkara ini.
"Nanti kami akan jelaskan," kata Mustijat.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
Selain itu, penyidik juga telah memastikan ada unsur memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang.
Usai melakukan proses penyelidikan panjang, akhirnya penyidik menetapkan Suprapto sebagai tersangka.
Suprapto diduga melakukan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 dan tahun 2016.
Baca: Nobar Final Piala Dunia Berujung Tewasnya Johny, Tersangka Pelaku Kritis Diamuk Keluarga Korban
Total anggaran DD yang disalurkan ke Desa Sumberingin Kulon tahun 2015 sebesar Rp 264.257.177, sedangkan ADD sebesar Rp 419.400.000.
Sementara tahun 2016 desa ini mendapatkan alokasi DD sebesar Rp 596.185.000 dan ADD sebesar Rp 398.700.000.
Kasus ini terungkap setelah mantan sekretaris desa, Sunarsih “bernyanyi”.