Ikut Nikah Massal, Kini Setatus Perkawinan Gunaryo dan Tri Sudah Legal
Selain ia memang ingin segera menggelar pernikahan bersama suaminya kini, dengan acara nikah massal itu, ia bisa menghemat sedikit pengeluaran dana.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 tahun, dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar nikah massal, pada Selasa (17/7/2018) bertempat di Lapangan Indoor Tenis, Kantor Kejati Jateng, yang ada di Jalan Pahlawan, Semarang.
Acara diikuti 21 pasangan calon suami istri dari berbagai latar belakang masyarakat yang ada di Semarang. Mereka pun, akhirnya bisa berlega hati, usai melakukan ijab qobul secara serentak, yang dipandu oleh 21 penghulu, yang merupakan para Kepala KUA se-Kota Semarang itu.
"Senang sekali, dan berlega hati, usai suami saya mengucapkan ijab qobul. Karena saya juga tidak pernah pacaran sama suami saya ini, usai acara ini, kami juga akan menggelar syukuran nikahan kami nanti, meski secara sederhana," kata salah satu mempelai wanita, yang enggan disebutkan namanya.
Baca: Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar
Marwah (27), bukan nama sebenarnya juga mengakui sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. Selain ia memang ingin segera menggelar pernikahan bersama suaminya kini, dengan acara nikah massal itu, ia bisa menghemat pengeluaran dana.
"Suami saya ini kebetulan juga pegawai di Kejati Jateng ini, jadi mumpung ada kesempatan acara ini, ya kami manfaatkan juga. Apalagi, kami juga bisa sedikit menekan biaya pernikahan dengan ikut acara ini, bahkan, kami ikut acara nikah massal ini, juga bisa dijadikan cerita kami kelak ke anak- anak kami," bebernya.
Selain Marwah, ada juga Gunaryo (50) dengan pasangannya Tri Ekowati (40) yang juga mengaku haru dengan acara ini, karena impiannya selama 9 tahun yang lalu, bisa terwujud.
"Kebetulan kami sudah sejak 9 tahun nikah siri, dan akhirnya saya bisa menjadikan Tri Ekowati ini sebagai istri sah saya saat ini," ujarnya, haru.
Bahkan, Gunaryo juga menceritakan, soal ia bisa ikut diacara nikah massal dari Kejati Jateng ini, dengan cara mendapatkan informasi dari Ketua RT dilingkungan rumahnya.
Ia dapat kabar ada kegiatan nikah massal, dengan tanpa dipungut biaya sedikit pun, karena semua biaya ditanggung oleh Kejati Jateng.
"Tentunya, kami sangat berterimakasih kepada Kejati Jateng karena kami akhirnya bisa menikah secara resmi dan sah dimata agama dan negara," jelasnya.
Adapun pasangan lain, yang mengaku menikah usai keduanya memutuskan untuk rujuk kembali. Yakni, Abdullah dan Nur Juwariyah, kembali memutuskan untuk menikah kembali setelah bercerai di tahun 2016 lalu.
"Kami sempat menikah di tahun 1983 lalu, dan bercerai pada 2016. Kemudian kami ingin kembali rujuk, dan menikah kembali, bahkan informasi ini kami dapatkan dari anak-anak kami," kata Abdullah yanh kini memiliki 5 anak dan 5 cucu itu.
Kata Abdullah, mereka menikah demi 5 anak dan 5 cucu mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.