Ikut Nikah Massal, Kini Setatus Perkawinan Gunaryo dan Tri Sudah Legal
Selain ia memang ingin segera menggelar pernikahan bersama suaminya kini, dengan acara nikah massal itu, ia bisa menghemat sedikit pengeluaran dana.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara itu, diungkapkan oleh Kepala Kejati Jateng, Sadiman, jika acara pernikahan massal ini digelar secara gratis untuk semua peserta.
Menurutnya, tidak ada pungutan apapun yang dibebankan kepada mempelai. Semua kebutuhan menikah, didukung oleh Kejaksaan Tinggi Jateng.
"Kedepannya, kegiatan semacam ini dapat terus digelar, karena acara seperti ini merupakan bukti negara hadir untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk bisa menggelar acara pernikahan mereka. Bahkan, acara ini juga merupakan wujud bakti Jaksa kepada masyarakat," jelasnya.
Tidak hanya, nikah massal, sunatan massal pun juga telah digelar oleh Kejati Jateng. Dan pada acara nikah massal ini, sebelum melakukan ijab qobul, ke 21 pasangan pengantin itu diarak dengan menggunakan bendi.
Arak-arakan dilangsungkan dengan mengambil titik mulai dari kantor Kejati Jateng, mengelilingi Simpang Lima dan kembali lagi ke kantor Kejati Jateng, untuk mengikuti acara ijab qobul.
Disisi lain, disampaikan oleh, Kakanwil Kemenag Jateng, Farhani, bahwa, kegiatan kali terbilang unik, dan jarang digelar dideretan kejaksaan.
"Sekali kedepan ada lagi, karena ini unik, acara dari Kejati Jateng, yang bekerja sama dengan kami, sehingga untuk penghulunya pun kami berikan yang terbaik, dimana mereka adalah Kepala KUA se Kota Semarang," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kejati Jateng Gelar Nikah Massal, Abdullah dan Nur pun Rujuk Lagi,