Oknum Kepsek Tilep Dana BOS Rp 349 Juta, Duitnya Dipakai Untuk Bayar Utang dan Judi Online
Dana BOS seharusnya digunakan untuk kepentingan murid atau dunia pendidikan di sekolah yang tersangka pimpin.
Editor: Hendra Gunawan
Akibat perbuatannya, tersangka kemudian dijerat pasal berlapis. Pada Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, ancaman paling singkat satu tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Selanjutnya tersangka juga dikenakan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 200, perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, atas tuduhan pemaslusan surat karena tersangka terindikasi memalsukan nota, alat bukti dukung dan laporan pertanggung-jawaban terkait dana BOS APBD dan APBN 2016-2017," tegas Dede.
Sementara itu, sebelum dijebloskan dalam penjara selama masa penuntutan, Cabjari Belinyu lebih dulu menghadirkan tim medis RSUD DR Eko Maulana Ali Belinyu. Direktur rumah sakit, dr Aswin Hakim didampingi seorang perawat kesehatan, segera melakukan pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya, dr Aswin menyatakan, tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sebelum digelandang jaksa menuju ruang tahanan titipan di Lapas Bukitsemut Sungailiat, Selasa (17/7/2018).
Jangan Tergiur
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Padli menyesalkan tindakan oknum kepala sekolah yang telah menyalahgunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi bahkan untuk judi online.
"Saya tidak tahu kalau dia sudah ditahan karena sebelumnya saya ketemu dengan dia (Andika Bani--red) dan tetap bekerja," kata Padli saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018) melalui telepon.
Menurutnya penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan Andika Bani merupakan dana BOS pemerintah pusat yang berasal dari APBD. Laporan pengunaan dana tersebut secara online langsung kepada pemerintah pusat sehingga kurang pengawasan.
"Mungkin ada orang dalamnya sendiri yang berkicau karena kuitansi pembeliannya ada, tetapi barangnya tidak ada dan honor-honor pegawai juga tidak dibayarkan. Alasannya dana belum cair padahal sudah cair," ungkap Padli.
Pihaknya juga sudah turun untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya laporan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Apalagi kasus ini sudah menjadi temuan tindak pidana korupsi oleh pihak kejaksaan.
"Kami turun ternyata benar ada penyalahgunaan, tetapi bapak itu (Andika Bani--red) mau bertanggungjawab untuk mengembalikan dana tersebut, tetapi tidak menghapus proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Tersangka, kata Padli tidak melibatkan orang lain dalam penggunaan dana itu karena menjadi tanggungjawabnya sendiri.
"Katanya dana itu untuk judi online. Ini sangat disayangkan sebagai pendidik bisa terjebak judi online. Jangan sampai tergiur judi tidak akan kaya dari hasil judi," sesal Padli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.