Jatah Makan Rp 14 Ribu Sehari Jadi Alasan Napi Rutan Kebon Waru Bawa Rice Cooker ke dalam Sel
Ratusan barang elektronik diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebon Waru Bandung dari 120 kamar tahanan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ratusan barang elektronik diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebon Waru Bandung dari 120 kamar tahanan. Barang-barang tersebut berupa puluhan TV, rice cooker, dispenser, kipas angin hingga kompor gas portable.
Bagi warga binaan, barang elektronik itu jadi kebutuhan. Misalnya saja, untuk rice cooker. Melihat jatah makan warga binaan Rutan Kebon Waru sebesar Rp 14 ribu per hari atau kurang dari Rp 5 ribu sekali makan.
"Karena itu ada rice cooker di kamar tahanan. Jika mengandalkan jatah makanan dari rutan itu terbatas. Termasuk juga dispenser untuk kebutuhan air minum," ujar Agustinus, warga binaan Rutan Kebon Waru Bandung di sela penyitaan ratusan barang elektronik di Rutan Kebon Waru, Jalan Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Pada kesempatan itu, ia mengusulkan agar standar fasilitas kamar tahanan ditambah. Seperti penambahan kipas angin, dispenser, alat memasak hingga televisi.
Baca: Perempuan Diduga PSK Diciduk saat Tawar Menawar dengan Petugas di Gang Mabuk
"Pada kesempatan yang baik ini ingin saya sampaikan bahwa keberadaan TV, dispenser seperti yang kita lihat sekarang ini (TV, kipas angin, kompor gas) bisa menurunkan tingkat stres kita selama di tahanan. Selain itu, untuk TV, bisa untuk informasi juga sekaligus hiburan. Selain itu untuk menambah makanan dan minuman di luar yang disediakan rutan," ujar Agustinus, warga binaan kasus pembunuhan itu.
Ia berpendapat, penambahan fasilitas lapas termasuk untuk memanusiakan kembali warga binaan.
Dengan biaya makan sekali kurang dari Rp 5 ribu, menurutnya kurang memanusiakan warga binaan.
"Saya rasa apa yang dikeluarkan saat ini (ratusan alat elektronik) ini merupakan suatu standar untuk memanusiakan warga binaan," ujar Agustinus.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HaM) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Pasal 4 huruf i dan j mengatur soal larangan narapidana.
Salah satunya, larangan melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik lainnya.
Kemudian larangan membawa dan atau menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, ponsel, pager dan sejenisnya.
Baca: Jenazah Ibu Guru Terapung di Sungai Kapuas, HP dan Tasnya Ditemukan di Kapal Feri
Hubungan sebab akibat, misalnya antara kebutuhan makan warga binaan yang terbatas dipenuhi negara kemudian disiasati warga binaan dengan membawa kompor gas dan dispenser diyakini jadi peluang untuk petugas lapas atau rutan.
Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Budiman membenarkan adanya oknum petugas rutan yang meloloskan barang-barang elektronik tersebut.
"Oknumnya memang ada. Tapi kami tidak lihat ke belakang, sekarang kami komitmen untuk memberantas isu pungli ini," ujar dia.