Kisah Konglomerat Asal Medan Kabur ke Malaysia, Singapura dan Malaysia, Tertangkap di Cengkareng
Konglomerat Mujianto alias Anam sempat kabur ke tiga negara yakni Malaysia, Singapura dan Thailand.
Editor: Hendra Gunawan
"Mujianto, hari ini saya tandatangani DPO-nya," kata Andi Rian, Jumat (20/4) lalu.
Andi Rian menjelaskan bahwa pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.
Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga kini keberadaannya juga tidak diketahui.
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar
Dugaan kasus penipuan Mujianto berawal dari ajakan Mujianto kerja sama bisnis dengan Armen Lubis. Melalui Rosihan Anwar, staf Mujianto, Armen Lubis diajak pengerjaan penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sejak Juli 2014.
Setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar ingkar janji, tidak membayar pengerjaan penimbunan yang telah dilakukan Armen Lubis.
Merasa dirugikan Rp 3,5 miliar, dia pun melaporkannya ke polisi pada 28 April 2017 berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II".
Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Status itu tertuang dalam surat No: B /1397/XI/2017/Ditreskrimum pada November 2017 yang menyatakan status terlapor sudah menjadi tersangka atas dugaan kerugian sekitar Rp 3 miliar.
Kasus kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Status itu tertuang dalam surat No : B /1397/XI/2017/Ditreskrimum pada November 2017 yang menyatakan status terlapor sudah menjadi tersangka.
Perjalanan kasus ini juga diwarnai demonstrasi. Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Anak Bangsa (FAB) berdemonstrasi di depan Mapolda Sumut, Jumat (26/1).
Mereka protes karena Mujianto dan Rosihan tidak juga ditahan meski sudah dua bulan jadi tersangka. Massa menuntut agar pengusaha itu segera ditahan. Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1/2018).
"Penyidik menahan terhadap tersangka M dan R. Penanganan perkara ini tidak ada intervensi siapa-siapa," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djajadi, ketika itu.
"Kasusnya ini melibatkan pekerjaan untuk penimbunan tanah yang nilai proyeknya Rp 3 miliar. Itulah nilai kerugian perkara ini," tambah Andi Rian.
Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik. Namun, berkas perkara kasusnya juga dikembalikan penyidik Kejati Sumut karena dinyatakan belum lengkap (P-19).
Mujianto muncul kembali pada Rabu (28/8/2018). Dia menyerahkan bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi yang dipimpinnya kepada Polda Sumut.