Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Konglomerat Asal Medan Kabur ke Malaysia, Singapura dan Malaysia, Tertangkap di Cengkareng

Konglomerat Mujianto alias Anam sempat kabur ke tiga negara yakni Malaysia, Singapura dan Thailand.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kisah Konglomerat Asal Medan Kabur ke Malaysia, Singapura dan Malaysia, Tertangkap di Cengkareng
Tribun Medan/Sofyan Akbar
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadirnya AKBP Andry Setiawan memaparkan penangkapan Mujianto 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Konglomerat asal Medan, Sumatera Utara Mujianto alias Anam sempat kabur ke tiga negara yakni Malaysia, Singapura dan Thailand.

Seperti yang diungkapkan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat melakukan paparan tangkapan Mujianto di pelataran DitKrimum Polda Sumut, Rabu (25/7/2018).

Ia mengaku pihaknya dibantu Imigrasi saat mengamankan Mujianto sang pengusaha properti di Cengkareng pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pria dengan melati tiga dipundaknya ini pun menerangkan perjalanan Mujianto sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian yang dibantu dengan pihak imigrasi.

Perjalanan pertama pada Sabtu (7/4/2018) Mujianto kabur dari Jakarta ke Kota Medan, lalu ke Banda Aceh guna berangkat ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya ke Singapura.

Selanjutnya pada Kamis (19/4/2018) pengusaha properti ini mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.

Pada Kamis (14/6/2018), Mujianto kembali masuk ke Singapura. Sedangkan Kamis (28/6/2018) ia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada Senin (23/7/2018) Mujianto dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura.

Berita Rekomendasi

"Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Jadi visa mancanegara itu mempunyai batas waktu sekitar 30 hari. Jadi kemungkinan karena itu dia balik dari luar negeri. Namun saat kembali, ia tidak ada ke Kota Medan," kata orang nomor satu di DitKrimum Polda Sumut ini.

Dikatakan Andi Rian, mengingat kasus yang menjerat Mujianto sudah P21, maka Mujianto akan dilimpahkan ke Kejati Sumut.

"Kita akan limpahkan Mujianto Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Dia kita ancam dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," kata Andi Rian.
Andi Rian mengaku, Mujianto kabur karena merasa tidak bertanggung jawab dan tidak merasa bersalah.

"Ia meninggalkan Indonesia karena memang tidak mau ditangkap dan itu merupakan inisiatif dia sendiri," ujarnya.

Jadi DPO

Sebelumnya, polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO. Dia jadi buronan karena pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.

Andi Rian mengatakan penetapan Bos PT Cemara Asri Group itu sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, mulai diberlakukan sejak Kamis (18/4) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas