Dua Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Porong Ditangkap di Probolinggo
Dua kurir sabu antarkota diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo, Senin (30/7/2018).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Dua kurir sabu antarkota diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo, Senin (30/7/2018).
Dari tangan kedua kurir ini, Korps Bhayangkara mengamankan barang bukti berupa sabu 12,38 gram.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Bakti Aprianto (31) dan Mochammad Romli (22). Keduanya tinggal di Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan kedua orang ini merupakan kurir jaringan antarkota.
Keduanya kerap mengedarkan sabu di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur.
Fadly mengungkapkan jaringan para tersangka ini merupakan salah satu jaringan yang sudah masuk dalam daftar hitam kepolisian.
"Makanya begitu masuk Probolinggo, langsung kami sikat. Tujuan mereka ke sini mengantarkan pesanan dan sekalian mau mengedarkan sabu di sini," kata Fadly saat menggelar rilis kasus perkara.
Usut punya usut, keduanya ini merupakan jaringan yang dikendalikan dalam Lapas Porong. Ia membeberkan ada narapidana Lapas Porong yang menjadi bos kedua kurir ini.
"Jadi keduanya dikendalikan dari dalam lapas Porong. Yang mengendalikan dari dalam lapas, inisialnya RN. Nah, RN ini dipidana karena kasus yang sama, yakni peredaran sabu," bebernya.
Setiap kali antar sabu, kedua kurir ini berhak mendapatkan upah Rp 750.000. Nominal itu untuk masing-masing kurir.
"Biasanya RN juga menambahi upah sabu kepada kedua kurir ini," paparnya.
Dari pengembangan, keduanya ini juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Mereka residivis kasus sabu dan saat ini sudah bebas.
"Kami masih akan kembangkan kasus ini. Termasuk akan koordinasi dengan pihak Lapas Porong. Yang jelas kami akan tegas siapapun yang berani berjualan di Probolinggo, akan kami sikat tuntas," pungkasnya.