Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Kulonprogo, BPJS Ternyata Juga Nunggak Klaim Puskesmas

Tunggakan pembayaran klaim pelayanan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak hanya dialami Rumah Sakit Umum Daerah Kulonprogo

Editor: Sugiyarto
zoom-in Di Kulonprogo, BPJS Ternyata Juga Nunggak Klaim Puskesmas
youtube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Tunggakan pembayaran klaim pelayanan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak hanya dialami Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kulonprogo.

Kondisi serupa juga menimpa hampir seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di kabupaten tersebut.

Hal ini diakui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas kesehatan Kulonprogo, Ananta Kogam.

Tunggakan pembayaran terutama terjadi untuk pengajuan klaim pada layanan rawat inap di sejumlah puskesmas yang punya fasilitas dan layanan tersebut.

Dari 21 puskesmas di Kulonprogo terdapat 7 unit yang memiliki fasilitas rawat inap.

Penundaan pembayaran klaim bahkan bisa mencapai 3-4 bulan meski nilainya tidak begitu besar.

"Paling cepat, pembayaran dilakukan 1,5 bulan setelah pengajuan karena proses verifikasi datanya cukup lama. Besaran nilai klaimnya memang sedikit, cuma sekitar Rp5 juta per bulan," kata Ananta, Selasa (31/7/2018).

BERITA REKOMENDASI

Durasi waktu hingga klaim tercairkan itu diketahui dari hasil rapat bersama pihak BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan pihak puskesmas.

Proses verifikasi mencakup konfrimasi berkas penggunaan fasilitas dan obat pasien sehingga cukup memakan waktu.

Belum lagi biasanya terdapat perbedaan data dan penafsiran antara puskesmas dan BPJS terkait durasi inap pasien.

Dia menyebut, layanan penjaminan dari BPJS Kesehatan di puskesmas mencakup dua jenis.

Pertama, layanan dengan perhitungan kapitasi berdasarkan jumlah pasien terlayani serta ketersediaan dokter.


Mekanisme kapitasi cenderung lebih cepat pencairan penjaminannya setiap bulan karena melalui perhitungan sendiri dan telah ditentukan besaran dananya.

Di antaranya program lanjut penyakit kronis (prolanis), contact rate (jumlah pasien peserta terlayani), dan rujukan non spesialis yang masing-masing ada skema perhitungan nilainya tersendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas