Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Bersalah, Pelaku Penganiayaan Ulama di Kabupaten Bandung Dijebloskan ke RS Jiwa Cisarua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman bagi Asep Ukin bin A Momong, pelaku penganiayaan ulama di Kecamatan Cicalengka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Divonis Bersalah, Pelaku Penganiayaan Ulama di Kabupaten Bandung Dijebloskan ke RS Jiwa Cisarua
Tribun Jabar/Seli Andina
Warga mendatangi Pesantren Al Hidayah setelah mendapat informasi kejadian penganiayaan yang menimpa pengurus Pondok Pesantren Al Hidayah, KH Umar Basri, Sabtu (27/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sudah menjatuhkan hukuman bagi Asep Ukin bin A Momong (50), pelaku penganiayaan ulama di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, KH Umar Basri pada Januari 2018.

Vonis dijatuhkan pada 5 Juli oleh hakim Ketua yang memimpin persidangan, Suprapti.

Dalam amar putusannya, Asep Ukin terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Asep Ukin bin A Momong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ujar Suprapti dalam amar putusannya yang dikutip di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah.

KH Umar Basri di ruang perawatan RS Al Islam, Kota Bandung
KH Umar Basri di ruang perawatan RS Al Islam, Kota Bandung (istimewa)

Selain itu, jaksa dalam tuntutannya menyebut bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur di Pasal 44 ayat 1 KUH Pidana karena mengalami gangguan jiwa.

Baca: Pukul 04.36 Wita Lombok Kembali Diguncang Gempa

Berita Rekomendasi

"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan karena terdakwa mengalami gangguan jiwa skizofrenia. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.

"Menetapkan agar terdakwa untuk menjalani perawatan di RS Jiwa Provinsi Jabar selama enam bulan," ujar Suprapti.

‎Sementara itu, karena perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 1083/RSAI/VISUM/II/2018 pada 27 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr H Noorman Heryadi selaku dokter forensik menyebutkan salah satunya, KH Umar Basri mengalami penyumbatan pembuluh darah di otak, pengecilan volume otak ringan yang disebabkan benturan benda tumpul.

Kasus ini jadi perhatian publik nasional karena setelah kejadian ini, terjadi lagi kasus penganiayaan pemuka agama dengan korban HR Prawoto oleh Asep Maftuh yang sama-sama diduga mengalami gangguan jiwa.

Kasusnya ditangani Polrestabes Bandung dan sudah disidangkan. Asep Maftuh dituntut enam tahun enam bulan penjara pada Kamis pekan lalu.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas