Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Fintech Diduga Salah Gunakan Data di Ponsel Peminjam Uang, Korban Berjumlah Ratusan

Namun, pasal itu tidak mengatur rinci soal penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain setelah sebelumnya diberi izin untuk mengakses data pribadi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perusahaan Fintech Diduga Salah Gunakan Data di Ponsel Peminjam Uang, Korban Berjumlah Ratusan
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Pengguna aplikasi aplikasi pinjaman online atau financial technology (fintech) diduga jadi korban ‎penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan-perusahaan penyedia pinjaman online berupa aplikasi-aplikasi berbasis sistem operasi android. Jumlahnya diyakini mencapai ratusan.

Data pribadi mereka di dalam ponsel diduga disalah gunakan. Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26 ayat 1 dan 2 mengatur soal tersebut.

Namun, pasal itu tidak mengatur rinci soal penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain setelah sebelumnya diberi izin untuk mengakses data pribadi.

Modusnya, setiap orang harus menginstal aplikasi-aplikasi fintech di Playstore atau App Store di Apple terlebih dulu untuk meminjam uang. ‎

Saat menginstal, aplikasi itu meminta izin untuk mengakses daftar kontak telpon, SMS, panggilan telpon, galeri, hingga perangkat ponsel si calon peminjam.

Jika tidak diizinkan, maka aplikasi peminjaman uang itu tidak bisa digunakan. Si calon peminjam diwajibkan mencantumkan nomor telpon yang bisa dihubungi.

Berita Rekomendasi

Pantauan Tribun dalam satu aplikasi, Tangbull misalnya, setelah menginstal, terdapat sembilan s ketentuan. Salah satunya, penyelenggara dengan persetujuan pengguna (peminjam), untuk mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan atau menggunakan data pribadi.

Setelah ketentuan itu disetujui, ‎peminjam tinggal mengikuti intruksi peminjaman dana. Dana yang disediakan, dari banyaknya aplikasi fintech, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta lebih.

Salah satu peminjam, Elis Widaningsih (40) warga Kabupaten Bandung menjelaskan, setiap peminjam setelah menginstal aplikasi, wajib mengizinkan aplikasi itu untuk mengakses data kontak, SMS, galeri, perangkat ponsel hingga pengelolaan telpon.

"Untuk aplikasi Tangbull misalnya, wajib mencantumkan nomor telpon. Lalu tinggal tentukan berapa uang yang dipinjam. Setelah itu, ‎saya ditelpon pemberi pinjaman untuk verifikasi data diri. Kemudian mengupload foto KTP di aplikasi serta mengupload foto kita sedang memegang KTP. Ada lagi, aplikasi itu merekam saya sedang memegang KTP dengan menggerak-gerakan tubuh. Alasannya untuk verifikasi," ujar Elis via ponselnya, Rabu (1/8).

Tidak ada proses survey ke lokasi tempat tinggal, tempat bekerja atau permintaan struk gaji sebagaimana dalam proses pinja‎man ke perbankan pada umumnya.

"Peminjaman disetujui tidak butuh waktu lama, dalam hitungan jam langsung cair. Ditransfer ke rekening sendiri, ada yang prosesnya hitungan menit ada juga yang hitungan jam," ujar Elis.

Untuk pembayaran, mayoritas aplikasi fintech memberikan tenggat waktu hingga 14 hari namun tidak dicicil. "Saya pinjam Rp 1 juta, cairnya Rp 920 ribu dibayar 7 hari kemudian sebesar Rp 1 juta delapan puluh ribu," katanya. Rina meminjam uang pada lebih dari satu aplikasi‎.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas