Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Fintech Diduga Salah Gunakan Data di Ponsel Peminjam Uang, Korban Berjumlah Ratusan

Namun, pasal itu tidak mengatur rinci soal penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain setelah sebelumnya diberi izin untuk mengakses data pribadi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perusahaan Fintech Diduga Salah Gunakan Data di Ponsel Peminjam Uang, Korban Berjumlah Ratusan
Istimewa
Ilustrasi 

Karenanya, Elis, Rina dan Aa dan korban-korban ‎lainnya yang mengalami nasib serupa akan mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar pada Kamis (2/8).

"Kami ditemani tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan OJK soal langkah-langkah hukum yang perlu ditempuh terkait hal ini," ujar Elis.

Dikutip dari situs resmi OJK, saat ini perusahaan fintech yang tercatat resmi di Fintech mencapai 51 perusahaan fintech. "Fintech yang saya pakai setelah saya lihat di OJK memang tidak terdaftar," ujarnya.

OJK sendiri dalam siaran persenya pada 27 Juli menyebut ada 227 entitas yang melakukan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas