Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wakil Bupati Terpilih Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar

Usai memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak, seorang wakil bupati terpilih digugat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wakil Bupati Terpilih Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar
Tribun Timur/Hamdan Rahman
Wakil Bupati terpilih Wajo pada Pilkada Serentak 2018, Amran. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Usai memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak, seorang wakil bupati terpilih digugat.

Tidak tanggung-tanggung, wakil bupati ini disebut-sebut terlilit utang sebesar Rp 32 miliar.

Hal itu terjadi karena wakil bupati terpilih tersebut merupakan direktur sebuah perusahaan.

Wakil Bupati terpilih Wajo, Amran digugat dua anak perusahan PT Intraco Penta Tbk (INTA), yaitu PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Intraco Penta Prima Servis.

Gugatan kepailitan dilayangkan ke pengadilan lantaran CV Kalimass Jaya Utama (KJU) tidak mampu membayar tagihan utang, kepada kedua perusahaan itu.

Baca: Kadis Pendidikan Lampung Selatan Yang Dibawa KPK Saat OTT Bersyukur Tidak Dijadikan Tersangka

Sementara, Amran merupakan direktur CV Kalimass Jaya Utama.

Intan Baruprana Finance memiliki piutang senilai Rp 32 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan, Intraco Penta Prima Servis punya piutang, atas pembiayaan uang muka kepada Kalimas Jaya senilai US$ 321.712.

Dan, piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Kuasa hukum pemohon atau penggugat, Vychung Chongson mengatakan, gugatan kepailitan telah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Surabaya, dengan nomor perkara 8/pdt Sus-pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu.

"Besok sudah memasuki sidang pembuktian dari termohon, setelah melalui sidang putusan sela sebelumnya, yang mana pengadilan menolak eksepsi termohon," kata Vychung, kepadaTribunTimur.com, Selasa (31/7/2018).

Vychung menjelaskan, permohonan gugatan dilakukan terhadap dua pihak.
Keduanya adalah CV Kalimass Jaya Utama selaku tergugat satu, danAmran sebagai tergugat kedua.

"Mereka digugat karena CV Kalimass Jaya Utama masih ada utang, dan direkturnya adalah Pak Amran. Karena CV dia juga persero aktif. Sehingga secara hukum, dia harus bertanggung jawab terhadap utang itu," sebutnya.

Amran, Wakil Bupati terpilih Wajo pada Pilkada Serentak 2018 lalu, masuk dalam daftar gugatan.

Selain karena menjabat Direktur CV Kalimass Jaya Utama, Amransekaligus pemberi jaminan perorangan, atas pembiayaan yang diberikan kedua perusahaan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas