Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Bupati Terpilih Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar

Usai memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak, seorang wakil bupati terpilih digugat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wakil Bupati Terpilih Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar
Tribun Timur/Hamdan Rahman
Wakil Bupati terpilih Wajo pada Pilkada Serentak 2018, Amran. 

Selain karena menjabat Direktur CV Kalimass Jaya Utama, Amransekaligus pemberi jaminan perorangan, atas pembiayaan yang diberikan kedua perusahaan tersebut.

"Amran selaku penjamin pribadi. Dia menjamin atas utang CV. Kalau tidak mampu membayar, maka dia yang bertanggung jawab. Dan, itu sudah diakui Pak Amran jika ada utang," jelasnya.

Gugatan itu dilakukan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Hal itu karena CV yang bergerak di bidang sewa menyewa alat berat kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan itu, berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kantornya di Kalimantan Selatan dan Pak Amran sendiri kan selama ini berdomisili di Kalimantan Selatan. Seandainya domisilinya di Makassar, maka larinya ke pengadilan niaga," ujarnya.

Utang CV Kalimass Jaya Utama kepada kedua perusahaan tersebut sudah lama berjalan.

Namun, tergugat disebut tidak menunaikan kewajiban tagihannya.
Meski, restrukturisasi utang telah beberapa kali terjadi.

Berita Rekomendasi

"Kontrak kerja sama dengan klien kami sudah berapa tahun berjalan, bahkan ada 2013. Tapi, ini kan terus berjalan, dia terus menyewa alat. Ada yang sudah lunas, dia menyewa lagi, tapi ada sisa yang belum lunas. Terakhir, itu dimulai semenjak batu bara mulai menurun," sebutnya.

Adapun, jumlah utang CV Kalimass Jaya Utama sebesar Rp 32 miliar terdiri dari pokok, bunga, dan denda.

Tidak Sebesar Itu

Dilansir Kontan.co.id, Wakil Bupati Terpilih Wajo, Amran mengungkapkan, proses hukum terkait kepailitan masih berjalan.

"Sedang berjalan proses hukumnya. Untuk lebih detailnya, silakan ke kuasa hukum," jelas Amran kepada Kontan.co.id, Minggu (15/7/2018).

Dalam permohonan itu, Intan Baruprana punya piutang senilai Rp 32 miliar atas fasilitas pembiayaan sewa guna alat berat kepada Kalimass Jaya.

Sedangkan, Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass Jaya senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas