Wakil Bupati Terpilih Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar
Usai memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak, seorang wakil bupati terpilih digugat.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara, Amran merupakan Wakil Bupati terpilih Wajo 2018.
Dalam Pilkada 2018 Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ia berpasangan dengan Amran Mahmud sebagai Bupati.
Duo Amran telah ditetapkan oleh KPUD Wajo pada 6 Juli lalu, memenangi Pilkada Wajo dengan perolehan 130.035 suara, atau sebanyak 57,95 persen.
Mereka mengalahkan pasangan Baso Rakhmanudin dan Anwar Sadat, yang dapat 94.340 suara atau sebesar 42,05 persen.
Terkait pengajuan pailit yang tengah berjalan, Amran bilang, hal itu tak ada pengaruhnya dengan kemenangannya di Pilkada Wajo2018.
"Tidak ada hubungannya dengan Pilkada," kata Wakil Bupati terpilihWajo tersebut. (tribun-timur/kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada, Wakil Bupati Ini Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar,