Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wakil Bupati Terpilih Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar

Usai memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak, seorang wakil bupati terpilih digugat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wakil Bupati Terpilih Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar
Tribun Timur/Hamdan Rahman
Wakil Bupati terpilih Wajo pada Pilkada Serentak 2018, Amran. 

Mereka mengalahkan pasangan Baso Rakhmanudin dan Anwar Sadat, yang dapat 94.340 suara atau sebesar 42,05 persen.

Terkait pengajuan pailit yang tengah berjalan, Amran bilang, hal itu tak ada pengaruhnya dengan kemenangannya di Pilkada Wajo2018.

"Tidak ada hubungannya dengan Pilkada," kata Wakil Bupati terpilihWajo tersebut. (tribun-timur/kontan.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada, Wakil Bupati Ini Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar,

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas