Wakil Bupati Terpilih Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar
Usai memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak, seorang wakil bupati terpilih digugat.
Editor: Hendra Gunawan
Meski mengafirmasi adanya tunggakan, Amran menolak nilai tagihan tersebut.
Menurutnya, tagihan yang diajukan terlalu besar.
"Tidak, tidak sampai sebesar itu. Tapi, rinciannya saya juga lupa. Saya juga belum pernah bertemu, semuanya di kuasa hukum," lanjut Amran.
Sementara, kuasa hukum pemohon, Vichung Chongson dari kantor hukum Chongson & partners menyatakan, nilai tagihan tersebut merupakan nilai total tunggakan Kalimass Jaya.
"Tagihan yang diajukan memang terdiri dari utang pokok, bunga, dan denda. Dan, nilai tersebut yang tercatat di sistem klien. Sampai pengajuan permohonan saja, utang ke pemohon 1, sudah mencapai Rp 32,613 miliar," kata Vichung kepada Kontan.co.id.
Vichung bilang, sejatinya, pihaknya dengan Kalimass Jaya telah melakukan negosiasi, namun gagal.
Lantaran, Intan Baruprana tak setuju dengan restrukturisasi yang diajukan Kalimass Jaya dan Amran.
Sementara, Amran disebutkan Vichung turut jadi termohon dalam permohonan pailit itu.
Sebab, ia merupakan direktur Kalimassn Jaya, sekaligus pemberi jaminan (personal guarantee) atas utang-utang Kalimass.
Sehingga jika diputuskan pailit, dan dilakukan pemberesan, harta pribadi Amran juga akan dimasukkan ke budel pailit
Meski demikian, Amran menyatakan akan tetap membayar tagihan-tagihan tersebut.
"Tetap akan diselesaikan, tapi tunggu putusannya seperti apa," lanjut Amran.
Kalimass Jaya merupakan perusahaan penyewaan alat berat yang berdomisili di Kalimantan Selatan.
Biasanya, Kalimass Jaya menyewakan alat berat kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan.