Wakil Bupati Terpilih Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar
Usai memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak, seorang wakil bupati terpilih digugat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Usai memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak, seorang wakil bupati terpilih digugat.
Tidak tanggung-tanggung, wakil bupati ini disebut-sebut terlilit utang sebesar Rp 32 miliar.
Hal itu terjadi karena wakil bupati terpilih tersebut merupakan direktur sebuah perusahaan.
Wakil Bupati terpilih Wajo, Amran digugat dua anak perusahan PT Intraco Penta Tbk (INTA), yaitu PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Intraco Penta Prima Servis.
Gugatan kepailitan dilayangkan ke pengadilan lantaran CV Kalimass Jaya Utama (KJU) tidak mampu membayar tagihan utang, kepada kedua perusahaan itu.
Baca: Kadis Pendidikan Lampung Selatan Yang Dibawa KPK Saat OTT Bersyukur Tidak Dijadikan Tersangka
Sementara, Amran merupakan direktur CV Kalimass Jaya Utama.
Intan Baruprana Finance memiliki piutang senilai Rp 32 miliar.
Sedangkan, Intraco Penta Prima Servis punya piutang, atas pembiayaan uang muka kepada Kalimas Jaya senilai US$ 321.712.
Dan, piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.
Kuasa hukum pemohon atau penggugat, Vychung Chongson mengatakan, gugatan kepailitan telah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Surabaya, dengan nomor perkara 8/pdt Sus-pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu.
"Besok sudah memasuki sidang pembuktian dari termohon, setelah melalui sidang putusan sela sebelumnya, yang mana pengadilan menolak eksepsi termohon," kata Vychung, kepadaTribunTimur.com, Selasa (31/7/2018).
Vychung menjelaskan, permohonan gugatan dilakukan terhadap dua pihak.
Keduanya adalah CV Kalimass Jaya Utama selaku tergugat satu, danAmran sebagai tergugat kedua.
"Mereka digugat karena CV Kalimass Jaya Utama masih ada utang, dan direkturnya adalah Pak Amran. Karena CV dia juga persero aktif. Sehingga secara hukum, dia harus bertanggung jawab terhadap utang itu," sebutnya.
Amran, Wakil Bupati terpilih Wajo pada Pilkada Serentak 2018 lalu, masuk dalam daftar gugatan.
Selain karena menjabat Direktur CV Kalimass Jaya Utama, Amransekaligus pemberi jaminan perorangan, atas pembiayaan yang diberikan kedua perusahaan tersebut.
"Amran selaku penjamin pribadi. Dia menjamin atas utang CV. Kalau tidak mampu membayar, maka dia yang bertanggung jawab. Dan, itu sudah diakui Pak Amran jika ada utang," jelasnya.
Gugatan itu dilakukan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Hal itu karena CV yang bergerak di bidang sewa menyewa alat berat kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan itu, berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Kantornya di Kalimantan Selatan dan Pak Amran sendiri kan selama ini berdomisili di Kalimantan Selatan. Seandainya domisilinya di Makassar, maka larinya ke pengadilan niaga," ujarnya.
Utang CV Kalimass Jaya Utama kepada kedua perusahaan tersebut sudah lama berjalan.
Namun, tergugat disebut tidak menunaikan kewajiban tagihannya.
Meski, restrukturisasi utang telah beberapa kali terjadi.
"Kontrak kerja sama dengan klien kami sudah berapa tahun berjalan, bahkan ada 2013. Tapi, ini kan terus berjalan, dia terus menyewa alat. Ada yang sudah lunas, dia menyewa lagi, tapi ada sisa yang belum lunas. Terakhir, itu dimulai semenjak batu bara mulai menurun," sebutnya.
Adapun, jumlah utang CV Kalimass Jaya Utama sebesar Rp 32 miliar terdiri dari pokok, bunga, dan denda.
Tidak Sebesar Itu
Dilansir Kontan.co.id, Wakil Bupati Terpilih Wajo, Amran mengungkapkan, proses hukum terkait kepailitan masih berjalan.
"Sedang berjalan proses hukumnya. Untuk lebih detailnya, silakan ke kuasa hukum," jelas Amran kepada Kontan.co.id, Minggu (15/7/2018).
Dalam permohonan itu, Intan Baruprana punya piutang senilai Rp 32 miliar atas fasilitas pembiayaan sewa guna alat berat kepada Kalimass Jaya.
Sedangkan, Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass Jaya senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.
Meski mengafirmasi adanya tunggakan, Amran menolak nilai tagihan tersebut.
Menurutnya, tagihan yang diajukan terlalu besar.
"Tidak, tidak sampai sebesar itu. Tapi, rinciannya saya juga lupa. Saya juga belum pernah bertemu, semuanya di kuasa hukum," lanjut Amran.
Sementara, kuasa hukum pemohon, Vichung Chongson dari kantor hukum Chongson & partners menyatakan, nilai tagihan tersebut merupakan nilai total tunggakan Kalimass Jaya.
"Tagihan yang diajukan memang terdiri dari utang pokok, bunga, dan denda. Dan, nilai tersebut yang tercatat di sistem klien. Sampai pengajuan permohonan saja, utang ke pemohon 1, sudah mencapai Rp 32,613 miliar," kata Vichung kepada Kontan.co.id.
Vichung bilang, sejatinya, pihaknya dengan Kalimass Jaya telah melakukan negosiasi, namun gagal.
Lantaran, Intan Baruprana tak setuju dengan restrukturisasi yang diajukan Kalimass Jaya dan Amran.
Sementara, Amran disebutkan Vichung turut jadi termohon dalam permohonan pailit itu.
Sebab, ia merupakan direktur Kalimassn Jaya, sekaligus pemberi jaminan (personal guarantee) atas utang-utang Kalimass.
Sehingga jika diputuskan pailit, dan dilakukan pemberesan, harta pribadi Amran juga akan dimasukkan ke budel pailit
Meski demikian, Amran menyatakan akan tetap membayar tagihan-tagihan tersebut.
"Tetap akan diselesaikan, tapi tunggu putusannya seperti apa," lanjut Amran.
Kalimass Jaya merupakan perusahaan penyewaan alat berat yang berdomisili di Kalimantan Selatan.
Biasanya, Kalimass Jaya menyewakan alat berat kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan.
Sementara, Amran merupakan Wakil Bupati terpilih Wajo 2018.
Dalam Pilkada 2018 Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ia berpasangan dengan Amran Mahmud sebagai Bupati.
Duo Amran telah ditetapkan oleh KPUD Wajo pada 6 Juli lalu, memenangi Pilkada Wajo dengan perolehan 130.035 suara, atau sebanyak 57,95 persen.
Mereka mengalahkan pasangan Baso Rakhmanudin dan Anwar Sadat, yang dapat 94.340 suara atau sebesar 42,05 persen.
Terkait pengajuan pailit yang tengah berjalan, Amran bilang, hal itu tak ada pengaruhnya dengan kemenangannya di Pilkada Wajo2018.
"Tidak ada hubungannya dengan Pilkada," kata Wakil Bupati terpilihWajo tersebut. (tribun-timur/kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada, Wakil Bupati Ini Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar,