Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kontainer Minuman Berakohol Diselundupkan dari Singapura ke Jatim, Negara Rugi Rp 57,7 Miliar

Penyelundupan tiga kontainer minuman beralkohol impor dari Singapura membuat kerugian bagi Indonesia.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 3 Kontainer Minuman Berakohol Diselundupkan dari Singapura ke Jatim, Negara Rugi Rp 57,7 Miliar
surya/ahmad zaimul haq
Menteri Keuangan Sri Mulyani memusnahkan 16,8 juta batang rokok ilegal usai meninjau 3 kontainer yang berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan memusnahkan 960 botol MMEA ilegal di PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyelundupan tiga kontainer minuman beralkohol impor dari Singapura membuat kerugian bagi Indonesia.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 57,7 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, total nilai barang (minuman beralkohol) tiga kontainer berisi 50.664 botol berbagai jenis dan merek impor itu sebanyak Rp 27 miliar.

"Ketugian negara dari tidak terpenuhinya pembayaran pajak mencapai lebih Rp 57,7 miliar. Ini sangat besar akbat masiknya barang ilegal," sebut Sri Mulyani saat pemusnahan simbolis minumal beralkohol dan rokok ilegal di PT Terminal Peti Kemas Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/8/2018).

Kerugian senilai Rp 57,7 miliar, kata Sri Mulyani, rinciannya dari bea masuk Rp 40,5 miliar, PPh pasal 22 Rp 5,1 miliar dan cukai sebesar Rp 5,4 miliar.

Dari tiga kontainer isi 50.664 botol minuman beralkohol impor itu, secara simbolis dimusnahkan 960 botol.

Sisanya masih di PT Terminal Peti Kemas Tanjung Perak dan Kementerian Keuangan, Dirjen Bea dan Cukai masih berkordinasi dengan kejaksaan apakah mau dimusnahkan atau boleh dilelang dan uangnya sebagai pemasukan pendapatan negara.

Berita Rekomendasi

"Itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan baginana. Kalau boleh dilelang, nanti uangnya masuk negara," tutur Sri Mulyani.

Kajati Jatim, Sunarta mengaku, minuman beralkohol ini bisa dilelang ke pengusaha dan harus sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Selanjutnya, nanti uang dari hasil lelang jadi pemasukan kas negara.

"Bisa, tapi aturan harus ditegakkan dan tepat. Jangan sampai menyalahi hukum, dan uangnya untuk negara," cetus Sunarta.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas