Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIP Aceh Coret Tiga Bacaleg dari Parpol Nasional, Nama Mantan Gubernur Abdullah Puteh Juga Dicoret

Sebanyak tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRA diketahui sebagai mantan terpidana kasus korupsi dan pernah menjalani hukuman.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KIP Aceh Coret Tiga Bacaleg dari Parpol Nasional, Nama Mantan Gubernur Abdullah Puteh Juga Dicoret
Serambi Indonesia
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri. 

Selain tiga bacaleg DPRA, kata Samsul, pihak KIP Aceh juga telah mencoret satu nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, yaitu Abdullah Puteh yang juga mantan gubernur Aceh.

KIP Aceh mencoret Puteh dari pencalonan karena pernah terlibat tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diketahui, Abdullah Puteh pernah dipenjara di Rutan Salemba, Jakarta, karena terjerat kasus korupsi pembelian dua helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar pada 2004 saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri juga mengatakan, pada 8 Agustus besok, pihaknya akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).

Daftar sementara itu nantinya juga akan diumumkan KIP Aceh melalui media massa, agar masyarakat Aceh mengetahui nama-nama bacaleg yang akan maju pada Pileg 2019 mendatang.

Samsul mengatakan, dengan adanya daftar calon sementara itu, nantinya masyarakat bisa ikut berpartisipasi melaporkan kepada KIP Aceh jika ada bacaleg yang pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi atau tersandung kasus lainnya, seperti kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Baca: Hampir 2 Jam Lamanya Petugas BKSDA Evakuasi Cut Mey, Orangutan yang Ditemukan Dekat Pemukiman Warga

"Masyarakat boleh melapor jika ada bacaleg yang korupsi. Tapi harus beri tahu juga di mana dia dihukum, dalam kasus apa, agar KIP Aceh mudah mendeteksinya. Tidak perlu data atau bukti, yang penting jelas dalam kasus apa dan di mana dia menjalani hukuman," kata Samsul Bahri.

Berita Rekomendasi

Daftar calon sementara itu ditetapkan pada 8 Agustus, lalu pada tanggal 12 hingga 22 Agustus masa untuk mendengar masukan atau keterangan dari masyarakat.

"Jika memang ada yang melapor akan kita tampung dan kita pelajari. Kita harap masyarakat teliti benar terhadap bacaleg yang akan kita umumkan," kata Samsul Bahri.(dan)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul KIP Aceh Coret 3 Bacaleg DPRA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas