Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 3,1 Miliar Diamankan dari Kamar Kos

Tersangka ditangkap di sebuah kos di Jalan Cokroaminoto Denpasar Barat, Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 19.30 Wita

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 3,1 Miliar Diamankan dari Kamar Kos
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo saat memimpin gelar rilis di Mako Polresta Denpasar dengan menujukkan barang bukti Sabu dan Ekstasi yang disita, Selasa (7/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Bali  I Made Ardhiangga


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satreskoba Polresta Denpasar menangkap seorang kurir sabu dan ekstasi.

Pelaku membawa 1 kilogram lebih sabu dan 3.000 butir ekstasi senilai Rp 3,1 Miliar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan, kurir sabu ini adalah Mega (24) tinggal di Jalan Maruti Denpasar.

Tersangka ditangkap di sebuah kos di Jalan Cokroaminoto Denpasar Barat, Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 19.30 Wita.

"Kami amankan dan sita sabu dan ekstasi dengan nilai hingga Rp 3,1 Miliar," ucap Hadi, Selasa (7/8/2018).

Sabu itu sendiri seberat 1 kilogram lebih 0,43 gram, sedangkan ekstasi yang disita sekitar 3.132 butir.

Berita Rekomendasi

Barang bukti itu disita dari Mega yang didapat dari Ogik yang tinggal di Surabaya.

Penangkapan sendiri berawal dari info masyarakat bahwa tersangka sering menempel sabu dan ekstasi.

Baca: Lagi, Bea Cukai Nunukan Tegah Sabu dari Malaysia

Tersangka ini mendapat sabu dengan cara ditempel di Ubung kemudian dipecah menjadi beberapa paketan.

"Tersangka mendapat upah Rp 1,2 juta saat mengambil sabu di Ubung.

Kemudian dipecah-pecah, per tempelan (sudah lima kali menempel) mendapat upah Rp 50 ribu dan juga menikmati atau diberi ongkos sabu 1 gram," beber Hadi.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas