Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Yakin Asep Maftuh Divonis Bebas, Tak Bersalah Atas Kematian HR Prawoto

Penasihat hukum terdakwa Asep Maftuh yang disangka menganiaya tokoh persis HR Prawoto hingga tewas meyakini kliennya bakal divonis bebas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penasihat Hukum Yakin Asep Maftuh Divonis Bebas, Tak Bersalah Atas Kematian HR Prawoto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang lanjutan dengan terdakwa Asep Maftuh, penganiaya HR Prawoto hingga meninggal dunia, Kamis (9/8/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Asep Maftuh juga sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan karena kondisinya disebut-sebut mengalami gangguan kesehatan jiwa.

Ia berpendapat, jika saja HR Prawoto tidak dibawa pulang, maka fakta akan mengatakan lain.
Artinya, ada selisih waktu kurang lebih lima jam sejak dibawa ke rumah sakit kemudian dibawa pulang hingga akhirnya tokoh PP Persis itu meninggal.

"Karena dalam pernyataannya, yaitu saksi dalam hal ini dokter yang menerima korban bahwa korban (saat dibawa ke rumah sakit) masih dalam keadaan hidup tapi kemudian dibawa pulang dan akhirnya meninggal," ujar Gun-gun.

Baca: Basarnas Butuh Waktu 24 Jam Evakuasi Jenazah Salemah, Bibi Muhammad Zohri dari Reruntuhan Masjid

Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana pun, kata dia, membutuhkan pembuktian soal penyebab kematian, dalam kasus ini penyebab kematian HR Prawoto.

Sehingga, kata dia, penyebab kematian HR Prawoto janggal. Artinya, apakah karena penganiayaan atau kondisi lain.

"Kami inginkan autopsi karena ada kejanggalan dalam kematian korban. Sayangnya, tidak ada autopsi visum et repertum terhadap kematian HR Prawoto. Sehingga, itu dasar kami membela yakni masalah adanya kejanggalan dari kematian korban. Karena itu, kami masih sesuai dengan pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah atas kematian korban," ujar Gun-gun.

Sementara itu, Edi selaku jaksa penuntut umum dalam tanggapan jaksa atas pembelaan Asep Maftuh menyatakan menolak semua pendapat terdakwa.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas