Penasihat Hukum Yakin Asep Maftuh Divonis Bebas, Tak Bersalah Atas Kematian HR Prawoto
Penasihat hukum terdakwa Asep Maftuh yang disangka menganiaya tokoh persis HR Prawoto hingga tewas meyakini kliennya bakal divonis bebas.
Editor: Dewi Agustina
Asep Maftuh juga sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan karena kondisinya disebut-sebut mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Ia berpendapat, jika saja HR Prawoto tidak dibawa pulang, maka fakta akan mengatakan lain.
Artinya, ada selisih waktu kurang lebih lima jam sejak dibawa ke rumah sakit kemudian dibawa pulang hingga akhirnya tokoh PP Persis itu meninggal.
"Karena dalam pernyataannya, yaitu saksi dalam hal ini dokter yang menerima korban bahwa korban (saat dibawa ke rumah sakit) masih dalam keadaan hidup tapi kemudian dibawa pulang dan akhirnya meninggal," ujar Gun-gun.
Baca: Basarnas Butuh Waktu 24 Jam Evakuasi Jenazah Salemah, Bibi Muhammad Zohri dari Reruntuhan Masjid
Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana pun, kata dia, membutuhkan pembuktian soal penyebab kematian, dalam kasus ini penyebab kematian HR Prawoto.
Sehingga, kata dia, penyebab kematian HR Prawoto janggal. Artinya, apakah karena penganiayaan atau kondisi lain.
"Kami inginkan autopsi karena ada kejanggalan dalam kematian korban. Sayangnya, tidak ada autopsi visum et repertum terhadap kematian HR Prawoto. Sehingga, itu dasar kami membela yakni masalah adanya kejanggalan dari kematian korban. Karena itu, kami masih sesuai dengan pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah atas kematian korban," ujar Gun-gun.
Sementara itu, Edi selaku jaksa penuntut umum dalam tanggapan jaksa atas pembelaan Asep Maftuh menyatakan menolak semua pendapat terdakwa.