Penasihat Hukum Yakin Asep Maftuh Divonis Bebas, Tak Bersalah Atas Kematian HR Prawoto
Penasihat hukum terdakwa Asep Maftuh yang disangka menganiaya tokoh persis HR Prawoto hingga tewas meyakini kliennya bakal divonis bebas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penasihat hukum terdakwa Asep Maftuh yang disangka menganiaya tokoh persis HR Prawoto hingga tewas meyakini kliennya bakal divonis bebas.
Hal itu sudah disampaikan pada sidang dengan agenda pembelaan terdakwa yang disampaikan pada sidang pekan lalu.
Tim penasihat hukum berpendapat bahwa jaksa penuntut umum salah menerapkan pasal dalam dakwaan dan tuntutan.
Pada dakwaanya, jaksa menerapkan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsidair Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan tewasnya seseorang.
Pada tuntutan yang dibacakan dua pekan lalu, jaksa tidak menerapkan dakwaan primer karena kemungkinan unsur-unsurnya tidak terbukti.
Sehingga, jaksa menerapkan pasal 351 ayat 3 dengan tuntutan pidana 6,5 tahun penjara.
Baca: Isak Tangis Keluarga Tak Terbendung saat Jenazah Salemah Dievakuasi dari Reruntuhan Masjid
"Pembelaan pertama menurut kami, jaksa salah menerapkan pasal, kedua menyatakan klien kami tidak bersalah atas kematian korban," ujar Gun-gun, penasihat hukum Asep Maftuh di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (9/8/2018).
Ia menjelaskan, HR Prawoto dianiaya di dekat rumahnya pada 1 Februari pagi dengan benda tajam.
Saat itu, HR Prawoto sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santosa dalam kondisi kritis namun masih hidup.
Hanya saja, tiba-tiba keluarga membawa pulang paksa HR Prawoto yang sedang dalam kondisi kritis.
Kemudian pada sore harinya, HR Prawoto dinyatakan meninggal.
Tribun sempat mendatangi RS Santosa pada malam hari, di hari kejadian tersebut.
Petugas UGD RS Santosa menyebutkan bahwa HR Prawoto sudah dibawa pulang saat Tribun menanyakan tokoh PP Persis tersebut.