Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Asep Maftuh: Kematian HR Prawoto Bukan karena Penganiayaan

Tim penasihat hukum Asep Maftuh berpendapat bahwa kematian HR Prawoto bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Asep Maftuh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Asep Maftuh: Kematian HR Prawoto Bukan karena Penganiayaan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Salah seorang pengunjung sidang menggunakan ponsel mengambil gambar terdakwa Asep Maftuh saat akan dimulai sidang lanjutan kasus penganiayaan tokoh PP Persis HR Prawoto hingga meninggal dunia, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/8/2018). Sidang dengan agenda pembacaan replik itu, jaksa menolak semua pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa dan menuntut terdakwa pidana penjara 6,5 tahun karena memenuhi unsur Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim penasihat hukum Asep Maftuh berpendapat bahwa kematian HR Prawoto bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya.

Asep Maftuh adalah terdakwa kasus penganiayaan tokoh PP Persis, HR Prawoto ya‎ng meninggal pada awal tahun.

Dalam tanggapan yang dibacakan tim penasihat hukum yang terdiri dari Armita Ria Sibuca, Gun Gun Gunawan dan Nathasya Elya Fatin, mereka keberatan dengan tanggapan jaksa penuntut umum yang menuntut Asep Maftuh dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan tewasnya seseorang.

Ketiganya memperhatikan keterangan saksi CEP Mirwan di persidangan yang menyatakan HR Prwoto saat dibawa ke RS Santosa dalam keadaan sadar dan dibawa ke RS menggunakan motor.

Keterangan itu diperkuat dengan keterangan saksi dr Darmawanto Halimah yang menerangkan bahwa saat diperiksa, korban melihat luka sobek yang telah dijahit di tubuh korban.

"Sehingga, tim penasihat hukum  berkesimpulan bahwa HR Prawoto sudah mendapat pengobatan atau perawatan sebelum datang ke IGD RS Santosa Kopo," katanya di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (16/8/2018).

Baca: Jenazah Kopilot Wayan Sugiarta Tiba di Rumah Duka, Isak Tangis Keluarga pun Tak Terbendung

Berita Rekomendasi

Sidang mengagendakan pembacaan tanggapan penasehat hukum atas jawaban jaksa terhadap pembelaan terdakwa.

‎Ruang sidang dipenuhi massa PP Persis. Tim penasihat hukum menyayangkan bahwa Asep Maftuh dibawa pulang paksa dari RS Santosa Kopo pascapenganiayaan tersebut.

"Dari keterangan saksi dr Darmawanto, diketahui bahwa keluarga korban melakukan tindakan pulang paksa dan pencabutan alat medis pada korban tanpa sepengetahuan petugas medis yang bertugas," ujar Nathasya.

Nathasya memastikan bahwa perbuatan Asep Maftuh bukan penyebab kematian HR Prawoto. Pendapat itu diperkuat oleh saksi dr Darmawanto.

"Saksi dr Darmawanto menerangkan bahwa luka yang dialami korban tidak bisa atau belum tentu mengakibatkan kehilangan nyawa. Sehingga, jaksa tidak tepat menerapkan Pasal 351 ayat 3," kata Nathasya Elya Fatin, anggota tim penasehat hukum.

Nathasya melanjutkan, prinsip tujuan pemidanaan adalah untuk efek jera sebagaimana dalam azas premium remedium.

Menurutnya, penjara bukan solusi terbaik untuk Asep Maftuh. Sehingga, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk memutus perkara tersebut dengan memperhatikan kondisi Asep Maftuh.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa klien kami mempunyai kelainan jiwa. Kami berharap majelis hakim tidak salah memberikan putusan kepada klien kami," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas