Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ciduk Dua Pekerja Saat Razia PETI

Kedua identitas pelaku merupakan para pekerja PETI yang belum lama beroperasi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Ciduk Dua Pekerja Saat Razia PETI
TRIBUN JAMBI/AWANG AZHARI
Razia PETI yang dilakukan aparat 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNNEWS.COM,  SEKADAU - Polsek Nanga Mahap berhasil mengamankan 2 pekerja tambang ilegal saat melakukan razia Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di Riam Pedara dusun Tanjung Melati, desa Lembah Beringin Kecamatan Nanga Mahap.

Larangan melakukan aktivitas PETI terus digencarkan Polsek Nanga Mahap Polres Sekadau.

Namun, masih saja ada warga yang beraktifitas menambang emas tanpa ijin. Akibatnya, 2 pekerja PETI yakni YND (19) dan NF (25) diamankan oleh pihak kepolisian. 

Kapolsek Nanga Mahap IPDA Robert Suryanto yang memimpin langsung razia tersebut menyebutkan, kedua identitas pelaku merupakan para pekerja PETI yang belum lama beroperasi. 

"Barang bukti yang diamankan di lokasi yakni 1 unit air compressor merk "Shark", 1 unit pom NS, 1 buah piring dulang, 2 buah kain kian, 1 potong paralon 6 inc, 1 sprial 2,5 inc, 1 spiral 5,5 inc,1 unit cabang air pendingin, 5 lingkaran panbel, dan serbuk emas seberat 7,7 gram," ujarnya Rabu (22/8).

Baca: Mapolres Tala Disesaki Ekskavator Hasil Razia Peti

Para pelaku, kata dia, beserta barang bukti telah diamankan dan terbukti melanggar pasal 158 UURI No. 4 tahun 2009, tentang Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin (PETI). 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain mengamankan dua pekerja, pihaknya juga telah mengantongi identitas pemilik modal dan peralatan PETI, dan 3 pekerja lainnya yang saat itu melarikan diri. 

"Semua akan diproses menunggu pengembangan kasus, terhadap kedua pekerja yang diamankan telah kita bawa ke rutan Mapolres Sekadau untuk dilakukan penahanan," tukas Robert. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas