Polisi Ciduk Dua Pekerja Saat Razia PETI
Kedua identitas pelaku merupakan para pekerja PETI yang belum lama beroperasi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Polsek Nanga Mahap berhasil mengamankan 2 pekerja tambang ilegal saat melakukan razia Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di Riam Pedara dusun Tanjung Melati, desa Lembah Beringin Kecamatan Nanga Mahap.
Larangan melakukan aktivitas PETI terus digencarkan Polsek Nanga Mahap Polres Sekadau.
Namun, masih saja ada warga yang beraktifitas menambang emas tanpa ijin. Akibatnya, 2 pekerja PETI yakni YND (19) dan NF (25) diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Nanga Mahap IPDA Robert Suryanto yang memimpin langsung razia tersebut menyebutkan, kedua identitas pelaku merupakan para pekerja PETI yang belum lama beroperasi.
"Barang bukti yang diamankan di lokasi yakni 1 unit air compressor merk "Shark", 1 unit pom NS, 1 buah piring dulang, 2 buah kain kian, 1 potong paralon 6 inc, 1 sprial 2,5 inc, 1 spiral 5,5 inc,1 unit cabang air pendingin, 5 lingkaran panbel, dan serbuk emas seberat 7,7 gram," ujarnya Rabu (22/8).
Baca: Mapolres Tala Disesaki Ekskavator Hasil Razia Peti
Para pelaku, kata dia, beserta barang bukti telah diamankan dan terbukti melanggar pasal 158 UURI No. 4 tahun 2009, tentang Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin (PETI).
Selain mengamankan dua pekerja, pihaknya juga telah mengantongi identitas pemilik modal dan peralatan PETI, dan 3 pekerja lainnya yang saat itu melarikan diri.
"Semua akan diproses menunggu pengembangan kasus, terhadap kedua pekerja yang diamankan telah kita bawa ke rutan Mapolres Sekadau untuk dilakukan penahanan," tukas Robert.