Diduga Kerjasama Dengan 'Orang Dalam' Pria Ini Selundupkan Sabu ke Lapas Madiun
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Mereka menangkap tersangka MI alias Iqbal (24), warga Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Tersangka Iqbal merupakan kurir pengedar narkoba yang memasok sabu-sabu ke dalam Lapas Madiun. Dia ditangkap ketika menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas.
Baca: Dramatis, Sopir Bus Lelet, Metty Ambil Alih Setir dan Kendarai Sendiri Angkutan Bandara ke Kualanamu
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, tersangka terbukti menjadi kurir narkoba jaringan yang melibatkan jaringan Lapas di Jawa Timur.
Tersangka diduga bekerja sama dengan orang dalam Lapas untuk menyelundupkan narkoba kepada penghuni penjara.
"Tersangka berdalih baru dua kali menjadi kurir sabu di dalam Lapas," ujar Bambang di BNNP Jatim, Jumat (24/8/2018).
Bambang mengatakan pihaknya menghentikan mobil Xenia S 1756 ZJ milik tersangka di Jalan Trunojoyo Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Ketika dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik hitam yang didalamnya berisi satu dos warna putih sabu-sabu seberat 100,6 gram.
Selain itu, pihaknya mengamankan tiga pipet kaca dan beberapa plastik klip kosong, 5 butir pil warna hijau dan merah muda berlogo Omega.
"Tersangka memperoleh komisi setiap mengantarkan sabupsabu Rp 1,5 juta," uyngkapnya.
Hingga saat ini BNNP Jatim masih mengembangkan kasus peredaran narkoba sindikat jarinan Lapas di seluruh wilayah Jawa Timur.
"Pengedaran narkoban juga melibatkan jaringan Lapas Porong," kata Bambang. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BNNP Jatim Tangkap Pengedar Narkoba saat Selundupkan Sabu ke Lapas Madiun