Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bulan ke Depan Irianto Targerkan Lelang Proyek RS Rujukan Senilai Rp 340 Miliar

Pembangunan RS Rujukan bertipe B di Tanjung Selor sudah disetujui oleh DPRD Kalimantan Utara sejak Februari 2018

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Bulan ke Depan Irianto Targerkan Lelang Proyek RS Rujukan Senilai Rp 340 Miliar
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM,TANJUNG SELOR - Proses pembangunan Rumah Sakit (RS) Rujukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan masih sedikir masih dalam proses penyelesaian administrasi anggaran pembangunannya.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengatakan, proses administrasi itu akan selesai cepat. Kemudian akan dilaksanakan pelelangan proyek pembangunan RS Rujukan yang berlokasi di kilometer 4 jalan poros Tanjung Selor-Berau itu dalam satu hingga dua bulan ini.

"Tidak apa-apa lelang di akhir tahun. Karena ini tidak terikat dengan tahun anggaran. Karena termasuk pinjaman dana dan proyek multiyears," kata Irianto kepada Tribunkaltim.co, Jumat (24/8/2018).

Pembangunan RS Rujukan bertipe B di Tanjung Selor sudah disetujui oleh DPRD Kalimantan Utara sejak Februari 2018. Rumah sakit megah itu dibiayai melalui pinjaman dana dari PT SMI sebanyak Rp 340 miliar.

"Kita targetkan awal tahun 2019 sudah bisa mulai kontruksi. Tahun 2020 akhir, kita ingin rumah sakit itu sudah selesai," kata Irianto.

Baca: Irianto Lambrie Bakal Potong TPP ASN yang Membolos

Lantas pengembalian pokok pinjaman dan bunga sudah akan berjalan mulai tahun depan. Irianto mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah, karena Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sudah menyetujui pinjaman Pemprov Kalimantan Utara itu.

BERITA TERKAIT

"Pengembalian pokok pinjaman dan bunganya itu boleh melewati masa jabatan gubernur sekarang. Karena ikut diputuskan oleh Perda, bukan oleh gubernur. Perda itu kan mengikat siapapun yang jadi gubernur. Kecuali perdanya dicabut," sebutnya.

Jangka waktu pengembalian pinjaman Rp 340 miliar ialah 4 tahun. Setelah diakumulasikan bunga pinjaman dan angauran pokok, totalnya mencapai Rp 406,2 miliar. 

Pinjaman Rp 340 miliar sudah masuk dalam struktur APBD Kalimantan Utara Tahun 2018. Termasuk juga dalam APBD 2017, namun gagal direalisasikan pembangunan gedung RS karena masih ditolak oleh DPRD. 

Sesuai rancangan awal, tahun 2018-2021, APBD Kalimantan Utara harus disisihkan untuk membayar bunga dan pokok pinjaman. Tahun 2018 akan dibayar bunga dan fee Rp 31,5 miliar dan pokok pinjaman Rp 28,3 miliar. Totalnya Rp 59,9 miliar. 

Tahun anggaran 2019, bunga dan fee Rp 21,1 miliar, pokok Rp 113,5 miliar sehingga total Rp 134,5 miliar. Selanjutnya dalam tahun anggaran 2020 dianggarkan bunga dan fee Rp 11,1 miliar, pokok Rp 113,5 miliar, total Rp 124,6 miliar. 

Terakhir tahun anggaran 2021 bunga dan fee Rp 1,8 miliar, pokok pinjaman Rp 85,1 miliar, totalnya Rp 87,7 miliar. Total pengembalian pinjaman termasuk bunga selama empat tahun anggaran Rp 406,2 miliar dari platfon pinjaman pembangunan RS Rujukan Tipe B sebesar Rp 340 miliar. (Wil)

 
 

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas