Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Napi Tewas Dalam Sel, Kalapas Jember: Ada Kejanggalan

Pihak Lapas kelas 2A Jember langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Jember untuk mengungkap fakta kematian dari Rahmad Andita ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Seorang Napi Tewas Dalam Sel, Kalapas Jember: Ada Kejanggalan
Surya/Erwin Wicaksono
Petugas Polres Jember saat membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres, Jumat kemarin (24/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER – Setelah ditemukan kejanggalan terhadap kematian Rahmad Andita (31) napi yang berada di Blok B Kamar 2B itu.

Kalapas Jember Sarju Wibowo menyampaikan, bahwa terkait SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah sesuai. Bahkan sejak malam hari tidak ditemukan sesuatu yang janggal.

“Tidak ada laporan perkelahian (dari petugas jaga). Kalaupun ada, pastinya perkelahian ada suara,” Kata Sarju, Sabtu (25/8/2018).

Namun yang membuat pihak Lapas heran, lanjut sarju, di dalam sel tahanan blok B no 2 itu, sebenarnya cukup banyak tahanan yang sekamar. Tercatat ada sebanyak 73 tahanan yang berada dalam satu ruangan.

“Tetapi semuanya hanya diam saja saat ditanyakan kematian korban. Bahkan semuanya bilang tidak ada yang tahu,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihak Lapas kelas 2A Jember langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Jember untuk mengungkap fakta kematian dari Rahmad Andita ini.

Terkait dengan adanya dugaan alat yang digunakan untuk membunuh korban, Sarju juga mengaku tidak tahu.

Berita Rekomendasi

Karena pihaknya tidak menemukan adanya benda-benda yang mencurigakan. Karena di dalam sel, paling hanya baju, sarung, celana dan sebagainya.

“Polisi sudah melakukan olah TKP dan membawa barang-barang dianggap mencurigakan,” sambungnya.

Bahkan terkait keterlibatan orang dalam yang terlibat.

“Saya pastikan tidak ada, dan bisa dilakukan pemeriksaan juga,” imbuhnya.

Lebih Sarju menjelaskan, korban sudah menjalani hukuman selama delapan bulan dan masih ada delapan bulan lagi.

Korban dikenai vonis untuk kasus pasal 335 dan 406 yakni penganiayaan dan pengrusakan dengan vonis 16 bulan.

“Saat di lapas, baik-baik saja tidak ada yang janggal,” pungkasnya. (Erwin Wicaksono)

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Napi Tewas Dalam Sel dengan Kondisi Lebam, Kalapas Jember Mengakui Ada Kejanggalan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas