Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abubakar Perintahkan Kepala Dinas Setor Dana untuk Pemenangan Istrinya di Pilkada Bandung Barat 2018

Bupati Bandung Barat non aktif, Abubakar memerintahkan semua kepala dinas menyetor dana untuk pemenangan Elin Suharliah - Maman S Sunjaya di Pilkada.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Abubakar Perintahkan Kepala Dinas Setor Dana untuk Pemenangan Istrinya di Pilkada Bandung Barat 2018
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar menjalani sidang pertama kasus gratifikasi dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (27/8/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat non aktif, Abubakar memerintahkan semua kepala dinas menyetor dana untuk pemenangan Elin Suharliah - Maman S Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018. Elin adalah istri dari Abubakar.

"Sekitar awal Februari 2018, saat rapat di kantor Pemkab Bandung Barat menegaskan kepada dinas yang hadir agar ikut membantu mensukseskan pencalonan Elin Suharliah - Maman S Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pertama Abubakar dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/8/2018).

Tidak hanya itu, ia juga mengancam para kepala dinas yang tidak menyetorkan uang.

Sehingga, para kepala dinas akhirnya rela menyetorkan sejumlah uang dengan total Rp 860 juta secara bertahap.

"Terdakwa juga menyampaikan kalimat yang pada pokoknya bahwa ada kepala dinas yang tidak mau membantu maka akan diganti jabatannya," ujar jaksa.

Baca: Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar Terima Setoran Rp 860 Juta dari Para Kepala Dinas

Perintah dan ancaman Abubakar kemudian ditindaklanjuti Kadisperindag Weti Lembanawati dan Adiyoto selaku Kepala Bappelitbangda Bandung Barat untuk menghimpun dana.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya jadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan berkas terpisah.

"Saudara Adiyoto menegaskan dengan mengatakan,'Pimpinan (terdakwa selaku Bupati Bandung Barat) lagi butuh, kita mesti ingat lah, kita kasih supporting, kita bantu untuk pilkada," ujar jaksa menirukan ucapan Adiyoto.

Weti, kata jaksa, mengatakan hal yang sama pada para kepala dinas.

"Kumpul-kumpulin lah Rp 10 juta masing-masing kepala dinas, secepatnya, paling lambat Jumat. Ada catatannya nanti, yang ngasih dan tidak saya catat," ujar Budi menirukan ucapan Weti.

Masih pada Februari, sejumlah kepala dinas akhirnya menyetorkan uang pada keduanya. Seperti dari Kepala Diskominfo, Kepala Dishub, Kepala Disnakan, Kepala DLH, Kadisnaker, Kepala DPMPTSP, Kepala Diskop UKM.

Baca: Kronologis Kebakaran Dua Toko di Cirebon yang Menewaskan Adik Pemilik Toko Obat


"(Pada tahap pertama) iuran pada Januari-Februari 2018, berhasil dikumpulkan sebesar Rp 145 juta. Kemudian 12 Februari Weti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta pada Aulia Hasan Sumantri selaku anak terdakwa untuk kepentingan konsolidasi dengan massa pendukung pasangan Elin - Maman," ujar Jaksa.

Namun, rupanya uang yang sudah disetor itu tidak cukup. Sehingga, pada Maret, Adiyoto meminta uang setoran kembali karena ada keperluan survei elektabilitas Elin Suharliah - Maman S Sunjaya oleh PT Indopolling yang memerlukan biaya Rp 970 juta.

"Sehingga membutuhkan uang kembali dengan setoran Rp 50 juta hingga Rp 65 juta tergantung kesanggupan masing-masing kepala dinas. Ada 15 kepala dinas yang menyetorkan uang hingga terkumpul Rp 695 juta," ujar jaksa.

Uang digunakan salah satunya diberikan Rp 50 juta pada Ahmad Dahlan selaku anggota DPRD Bandung Barat dan Bendahara pemenangan Elin-Maman dan pembayaran uang muka konsultan survei pemenangan, yakni PT Indopolling.

Namun uang yang dibutuhkan belum terkumpul sehingga Adiyoto mengumpulkan kembali kepala dinas pada April 2018.

"Dalam pertemuan itu, Adiyoto mengatakan keuangannya belum cukup sehingga harus ada tambahan dari beberapa SKP/kepala dinas," ujar Budi.

Sehingga, Kepala BKPSDM Bandung Barat, Asep Hikayat yang juga terdakwa dalam kasus ini menyerahkan uang Rp 20 juta via Ilham Prasetyo ke Weti Lembanawati melalui Caca Permana. Namun, penyerahan uang itu terendus KPK sehingga Ilham diciduk KPK.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas