Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung Gagalkan Perdagangan Manusia
Tiket ditanggung oleh pemilik kafe yang dikirimkan kepadanya sebesar Rp 500 ribu dan biaya lain ditanggungnya sebesar Rp 1,5 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung gagalkan upaya NT (19) Warga Tondano yang diduga melakukan perdagangan orang (human trafficking), Minggu (27/8/2018) dini hari.
Korbannya yaitu RM (15) warga Tondano yang masih berstatus sebagai pelajar.
Mereka berdua diamankan saat hendak hendak naik kapal menuju ke Manokwari.
Iptu Fandy Ba'u, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung mengatakan awalnya korban dihubungi seorang perempuan yang mengatakan, ia dan tersangka akan berangkat ke Manokwari.
Korban mengatakan akan ikut, dua perempuan tersebut kemudian menjemput korban dengan menggunakan mobil.
Ketika berada dalam kendaraan tersebut korban melihat ada enam orang termasuk tersangka sudah berada di dalam mobil dan berangkat menuju Bitung.
Baca: 9 Turis Australia Diselamatkan, 3 ABK Kapal Yang Membawanya Belum Diketahui Nasibnya
Sekitar pukul 00.00 Wita mobil tersebut tiba di Pelabuhan Samudera Bitung, dan tersangka memberikan tiket kepada korban.
Setelah itu tersangka bersama korban hendak naik ke atas kapal KM Sinabung.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan dari kedua perempuan tersebut anggota polsek KPS Bitung langsung menahan dan mengamankan tiket bersama barang milik mereka lalu membawa ke kantor polsek KPS Bitung untuk diinterogasi.
"Mereka kami amankan, termasuk barang bukti berupa tiket kapal," jelasnya.
Menurut tersangka bahwa tiket ditanggung oleh pemilik kafe yang dikirimkan kepadanya sebesar Rp 500 ribu dan biaya lain ditanggungnya sebesar Rp 1,5 juta.
"Uang tersebut akan diganti oleh pemilik kafe, sedangkan uang tiket nanti akan dipotong gaji saat sudah bekerja," jelas tersangka.
Tersangka saat ini dititipkan ke Polres Bitung sembari menjalani proses penyidikan, sementara korban dikembalikan ke rumahnya.