Faisal Akbar Dalang Pembuat Video Mesum Bocah dengan Perempuan Dewasa Divonis 7 Tahun Penjara
M Faisal Akbar terbukti bersalah dalam memproduksi video dan mengarahkan anak di bawah umur untuk beradegan mesum dengan perempuan dewasa.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan M Faisal Akbar (30) secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam memproduksi video dan mengarahkan anak di bawah umur untuk beradegan mesum dengan perempuan dewasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Waspin Simbolon, Ketua Majelis Hakim PN Bandung yang memimpin jalannya persidangan, Selasa (28/8/2018).
Faisal terbukti bersalah karena melanggar Pasal 82 Undan-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, ia juga terbukti bersalah melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Sudah 11 Hari Pensiunan TNI AL Menghilang, Hanya Bawa Uang Rp 30 Juta
Sebelum menjatuhkan putusan, Waspin membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan di antaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma seksual yang mendalam terhadap korban anak.
Kasus diungkap Ditreskrimum Polda Jabar. Faisal merupakan otak dari terjadinya kasus ini.
Ia berperan merekrut anak-anak dan perempuan dewasa untuk berbuat mesum kemudian direkam dan akhirnya video mesumnya viral.
Dalam pengungkapan oleh penyidik Polda Jabar, Faisal dibiayai warga negara asing untuk memproduksi video porno anak tersebut.