Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekad Lanjutkan Bisnis Terlarang Suami, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi

Dia menjalankan aksinya secara tertutup. Jika ada yang memesan lewat whatsapp, baru diantarkan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nekad Lanjutkan Bisnis Terlarang Suami, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Empat orang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jepara selama dua bulan terakhir dalam kasus peredaran pil terlarang.

 juga berhasil menyita sedikitnya 3.000 butir obat terlarang.

Ironinya, dua dari pengedar yang berhasil ditangkap merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Kasatres narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asrianto mengatakan, terakhir pihaknya menangkap IRT berinisial Dsa warga Bangsri dengan barang bukti berupa 1.600 butir pil triex.

“Kami tangkap dua minggu yang lalu. Dariya kami temukan barang bukti berupa pil triex yang dijual secara tertutup,” kata Hendro, Selasa (28/8/2018).

Lebih lanjut Hendro mengatakan, sedianya pelaku tahu jika barang dijual merupakan barang terlarang.

BERITA TERKAIT

Dia menjalankan aksinya secara tertutup. Jika ada yang memesan lewat whatsapp, baru diantarkan.

Baca: Fariz RM Kena Kasus Narkoba, Ayah Sherina Munaf: Dia Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Masing-masing

“Selain orang dewasa, pil juga dijual di kalangan pelajar,” katanya.

Selain itu, IRT lainnya berinisial S juga ditangkap. Dia merupakan istri dari residivis penjual obat terlarang.

Dia ditangkap tiga hari sebelum sang suami bebas akhir pekan lalu.

Menurutnya, dia menjual obat terlarang karena meneruskan bisnis sang suami. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa pil terlarang sebanyak 1.400 butir.

“Dia meneruskan bisnis suaminya, katanya untuk kebutuhan hidup,” kata Hendro.

Sementara dari hasil keterangan yang pihaknya terima, pil-pil yang dijual S didapatkan dari Semarang. Menurutnya, pil tersebut diantar langsung ke rumah tersangka.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas