Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Curas di Rumah Makan Ini Diotaki Mantan Pekerja Sendiri

Satu pelaku ditangkap sesaat akan beraksi dan sempat mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya untuk melawan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aksi Curas di Rumah Makan Ini Diotaki Mantan Pekerja Sendiri
Tribun Jabar/Haryanto
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Kamis (30/8/2018). Ia memperlihatkan barang bukti golok yang digunakan pelaku melukai korban 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA- Tiga pelaku pencurian yang berinisial AGA (21), ZA (25) dan R (21) diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah makan Sindang Reret, Pasawahan, Purwakarta.

Satu dari tiga tersangka, AGA sempat bekerja beberapa hari di tempat makan tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan satu pelaku ditangkap sesaat akan beraksi.

"Saat melakukan aksinya, pelaku keburu diketahui oleh pemilik rumah makan. Pelaku mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya lalu melakukan tindakan kekerasan dengan sajam tersebut," kata Twedi di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Kamis (30/8/2018).

Pemilik rumah makan, Nunung Nurjanah (50), menjadi korban kekerasan mantan karyawannya tersebut.

Baca: Dikira Bercanda, Keluarga Ini Tak Sadar Meninggalkan Anaknya di Sebuah Rumah Makan

Bahkan, pencurian itu telah direncanakan oleh AGA dengan mengajak kedua temannya tapi pelaku belum mendapatkan barang berharga dan uang dari rumah makan khas Sunda itu.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah berhasil membekuk satu pelaku oleh karyawan lain dan keluarga korban, dilaporkan ke Polsek Pasawahan. Lalu dilakukan penyelidikan, ditemui dua pelaku lainnya di rumah masing-masing," ujarnya.

Ketiganya tercatat sebagai warga Kampung Baru, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta.

Bersamaan dengan tiga pelaku, sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban dijadikan barang bukti Polres Purwakarta.

Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau UU darurat 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap dia.


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas