Mega Proyek PLTA Tampur Ancam Rusak Habitat Gajah
Juga mengancam kelangsungan hidup dan mata pencarian penduduk yang hidup di hilir sungai Tamiang
Penulis: Eko Sutriyanto
Dalam aturan tersebut Menteri memang bisa memberikan kewenangan kepada Gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah, tapi hanya untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial dengan luas paling banyak 5 (lima) hektar/
"Sedangkan proyek ini sudah dipastikan menggunakan kawasan hutan lebih dari lima hektar dan tidak termasuk dalam kategori fasilitas umum yang bersifat non komersial seperti yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan,” katanya.
Sementara itu masyarakat yang tinggal di hilir sungai Tamiang mulai merasa cemas menanggapi rencana pembangunan PLTA Tampur ini.
Masyarakat Tamiang merasa cemas karena kami trauma dengan kejadian banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang di tahun 2006.
"Bukannya kami anti pembangunan, hanya saja jangan disitu, masih banyak tempat-tempat lain yang bisa menghasilkan listrik tanpa merusak hutan dan menimbulkan bencana,” ungkap Matsum warga Aceh Tamiang yang memulai petisi “Batalkan Proyek PLTA Tampur yang Mengancam Jutaan Jiwa” di laman Change.org.
Petisi tersebut dapat dilihat pada tautan change.org/TolakPLTATampur dan sudah mendapatkan lebih dari 5000 dukungan yang terus bertambah