BREAKING NEWS: DPRD Kota Malang Masih Bisa Berfungsi dengan 5 Anggota, Ini Kata Plt Wali Kota
DPRD Kota Malang tetap bisa menggelar sidang paripurna setelah 41 anggotanya menjadi tersangka suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Mandeknya kegiatan di DPRD Kota Malang mulai menemui titik temu. Hasil pertemuan perwakilan Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan solusi.
Solusi untuk mandegnya kegiatan DPRD Kota Malang ini didapatkan setelah Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto minta petunjuk ke Kemendagri di Jakarta.
Menurut Sutiaji, Plt Wali Kota Malang, dengan solusi itu maka kegiatan yang menjadi fungsi pokok DPRD Kota Malang bisa terlaksana, termasuk rapat paripurna sebagai forum tertinggi untuk mengambil keputusan.
"PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) bisa segera dilakukan. Pentahapannya sama seperti yang sudah dilakukan. Ada Banmus (Badan Musyawarah), paripurna, dan sebagainya," kata Sutiaji.
Menurut Sutiaji, DPRD Kota Malang tetap bisa menggelar sidang paripurna setelah 41 anggotanya menjadi tersangka suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahkan dengan anggota yang tersisa sekalipun," kata Sutiaji yang juga merupakan wali Kota Malang terpilih.