Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: DPRD Kota Malang Masih Bisa Berfungsi dengan 5 Anggota, Ini Kata Plt Wali Kota

DPRD Kota Malang tetap bisa menggelar sidang paripurna setelah 41 anggotanya menjadi tersangka suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in BREAKING NEWS: DPRD Kota Malang Masih Bisa Berfungsi dengan 5 Anggota, Ini Kata Plt Wali Kota
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Mandeknya kegiatan di DPRD Kota Malang mulai menemui titik temu. Hasil pertemuan perwakilan Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan solusi.

Solusi untuk mandegnya kegiatan DPRD Kota Malang ini didapatkan setelah Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto minta petunjuk ke Kemendagri di Jakarta.

Menurut Sutiaji, Plt Wali Kota Malang, dengan solusi itu maka kegiatan yang menjadi fungsi pokok DPRD Kota Malang bisa terlaksana, termasuk rapat paripurna sebagai forum tertinggi untuk mengambil keputusan.

"PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) bisa segera dilakukan. Pentahapannya sama seperti yang sudah dilakukan. Ada Banmus (Badan Musyawarah), paripurna, dan sebagainya," kata Sutiaji.

Menurut Sutiaji, DPRD Kota Malang tetap bisa menggelar sidang paripurna setelah 41 anggotanya menjadi tersangka suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahkan dengan anggota yang tersisa sekalipun," kata Sutiaji yang juga merupakan wali Kota Malang terpilih.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI... 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas